Polisi Tertibkan Penjual Miras Surabaya Usai 8 Pemabuk Tewas

Menurut penyelidikan polisi, delapan korban tewas akibat keracunan alkohol. Seluruh korban tewas diketahui menenggak minuman keras oplosan "cukrik" yang dijual tanpa izin.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Jul 2022, 11:05 WIB
Diterbitkan 27 Jul 2022, 11:05 WIB
Ilustrasi Korban Miras Oplosan
Ilustrasi korban miras oplosan (Liputan6.com/Nafisco)

Liputan6.com, Surabaya - Polrestabes Surabaya menertibkan sejumlah penjual minuman keras setelah delapan warga tewas akibat pesta miras dalam sebulan terakhir.

Lima korban tewas tercatat sebagai warga Kampung Bronggalan, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, setelah selama dua malam berturut-turut pada 9 dan 10 Juli 2022 menggelar pesta minuman keras. 

Selanjutnya tiga korban tewas lainnya adalah warga Kampung Banjar Melati, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, setelah menggelar pesta minuman keras pada Senin malam, 18 Juli 2022.

Menurut penyelidikan polisi, delapan korban tewas akibat keracunan alkohol. Seluruh korban tewas diketahui menenggak minuman keras oplosan "cukrik" yang dijual tanpa izin. 

Untuk itu, polisi melakukan penertiban terhadap penjual minuman keras ilegal, salah satunya digelar di wilayah Kepolisian Sektor (Polsek) Sawahan Surabaya, Selasa petang (26/7/2022).

Kapolsek Sawahan Surabaya Kompol A Rizky Fardian membenarkan beberapa hari lalu jatuh delapan korban akibat berpesta minuman keras yang diduga dioplos menggunakan cairan lainnya. 

"Bapak Kapolrestabes Surabaya memberikan atensi full, sebenarnya sejak sebelum ada yang meninggal ini untuk kita tindak lanjuti tidak ada penyebaran di wilayah Surabaya dan sekitarnya jual beli miras oplosan ataupun cukrik," katanya, dikuti dari Antara. 

Dalam penertiban di wilayah Polsek Sawahan Surabaya diamankan dua orang penjual minuman keras yang diduga ilegal atau tanpa izin, masing-masing berinisial S dan T.

Telusuri Produsen

Dari kedua penjual disita sebanyak 34 botol berukuran kecil dan 9 botol ukuran besar berisi minuman keras oplosan yang dikenal dengan sebutan cukrik.

"Minuman keras oplosan botol kecil itu dijual Rp15 ribu, yang botol besar Rp45 ribu," ujar Kapolsek Rizky Fardian. 

Polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri produsennya. 

Menurut pengakuan dua penjual yang diamankan di Polsek Sawahan Surabaya tersebut, mereka dikirim rutin setiap malam minggu. 

Infografis miras oplosan berujung maut
Infografis miras oplosan berujung maut
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya