Tanah hingga Emas Puput Tantriana Disita KPK, Nilainya Capai Rp104,8 Miliar

Ali mengatakan tim penyidik juga masih mengumpulkan alat bukti dalam kasus pencucian uang Puput itu di antaranya meminta keterangan berbagai pihak sebagai saksi.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Agu 2022, 16:02 WIB
Diterbitkan 02 Agu 2022, 16:02 WIB
Puput Tantriana Sari saat tiba di Rutan Perempuan Surabaya. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Puput Tantriana Sari saat tiba di Rutan Perempuan Surabaya. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

 

 

Liputan6.com, Surabaya - Aset Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS) senilai Rp104,8 miliar disita KPK, karena terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Proses pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik dalam perkara dugaan TPPU dengan tersangka PTS dan kawan-kawan hingga saat ini terus bertambah sehingga seluruh aset yang bernilai ekonomis tersebut ditaksir nilai seluruhnya mencapai Rp104,8 miliar," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (2/8/2022), dikutip dari Antara.

KPK membeberkan aset-aset Puput Tantriana Sari yang telah disita itu di antaranya tanah dan bangunan, emas, uang tunai, dan kendaraan bermotor.

"Ketika perkara ini dibawa ke proses persidangan tentu tim jaksa KPK akan buktikan bahwa harta dimaksud diduga ada kaitan dengan perkara sehingga menuntutnya untuk dirampas untuk negara," ucap Ali.

Adapun, kata dia, temuan aset-aset tersebut melibatkan unit tim Pelacakan Aset pada Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) pada Kedeputian Penindakan KPK.

Ali mengatakan tim penyidik juga masih mengumpulkan alat bukti dalam kasus pencucian uang Puput itu di antaranya meminta keterangan berbagai pihak sebagai saksi.

KPK berkomitmen untuk memaksimalkan "asset recovery" atau pemulihan aset dari setiap penanganan perkara korupsi baik melalui pidana denda, uang pengganti maupun perampasan aset para koruptor.

"Sehingga 'asset recovery' ini menjadi pemasukan bagi kas negara yang nantinya dapat digunakan sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan nasional yang manfaatnya tentu kembali untuk rakyat," ucap Ali.

 

Vonis 4 Tahun Penjara

Puput Tantriana Sari saat tiba di Rutan Perempuan Surabaya. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Puput Tantriana Sari saat tiba di Rutan Perempuan Surabaya. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Selain Puput, KPK juga telah menetapkan suami Puput, yaitu mantan anggota DPR RI dan juga mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin (HA) sebagai tersangka kasus dugaan TPPU tersebut.

Kasus pencucian uang tersebut merupakan pengembangan kasus suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo, Jawa Timur, yang sebelumnya juga menjerat Puput dan Hasan sebagai tersangka.

Dalam kasus suap seleksi jabatan, Puput dan Hasan telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya masing-masing selama 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Namun, keduanya mengajukan upaya hukum banding sehingga putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap.

Infografis Melacak Jejak Buron KPK Harun Masiku. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Melacak Jejak Buron KPK Harun Masiku. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya