Liputan6.com, Kediri - Kepala desa, perangkat desa, ketua RT maupun RW di wilayah Kabupaten Kediri, Jawa Timur dilarang memberikan bantuan langsung tunai bahan bakar minyak (BLT BBM) kepada keluarga atau sanak saudaranya.
"Kecuali yang bersangkutan memang betul-betul membutuhkan," kata Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana di Kediri, dilansir dari Antara, Rabu (28/9/2022).
Baca Juga
Ia mengingatkan tentang pentingnya validasi data bagi penerima bantuan langsung tunai (BLT) bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Kediri.
Advertisement
Pemkab setempat telah mengalokasikan sebanyak Rp100 miliar untuk BLT BBM, yang Rp73 miliar di antaranya dari pemerintah pusat dan Rp27 miliar dari APBD Kabupaten Kediri.
"Hati-hati dalam menentukan penerima bantuan sosial," kata Mas Dhito, sapaan akrabnya.
Pihaknya mengatakan dalam proses penyaluran BLT BBM terdapat aduan soal bantuan yang tidak tepat sasaran. Dalam sehari aduan yang masuk bisa mencapai 50 aduan yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas.
Ia meminta kepada petugas terkait untuk kembali melakukan verifikasi dan validasi kelayakan data penerima bantuan sosial. Verifikasi dan validasi kelayakan penerima bantuan sosial itu akan dimulai 17 Oktober sampai 31 Oktober 2022 sehingga diharapkan data yang masuk sudah tepat sasaran.
Pemkab Kediri juga koordinasi dengan kepolisian, kejaksaan, dan inspektorat guna membantu pengawasan, pemantauan, evaluasi dan mengawal bantuan sosial agar tepat sasaran.
Â
26 Kecamatan Belum Kirim Data
Dari 343 desa dan satu kelurahan di Kabupaten Kediri, kata Mas Dhito, masih ada 107 desa di 26 kecamatan di daerah itu yang belum mengirimkan data penerima BLT BBM.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kediri Dyah Saktiana mengungkapkan, pada tahun 2022 jumlah warga masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kabupaten Kediri sebanyak 47 persen dari total jumlah penduduk atau sekitar 782.101 jiwa.
Jumlah DTKS itu, lanjut dia, turun dari data 2021 yang secara persentase jumlahnya sekitar 53 persen.
Advertisement