KPU Trenggalek Terbukti Langgar Aturan Administrasi Verifikasi Keanggotaan Partai

KPU Trenggalek dinilai melakukan verifikasi kegandaan keanggotaan parpol dalam melakukan klarifikasi melalui panggilan video terhadap anggota parpol ganda eksternal yang belum dapat dipastikan keanggotaannya.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Okt 2022, 20:00 WIB
Diterbitkan 16 Okt 2022, 20:00 WIB
Ilustrasi pemilu
Tata cara pemilu 2019. (Foto: merdeka.com)

Liputan6.com, Trenggalek - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Trenggalek mengonfirmasikan kabar bahwa KPU kabupaten setempat telah melanggar administrasi pemilu selama proses verifikasi keanggotaan partai politik.

"Kasus ini sudah sidang di kantor Bawaslu Jatim pada Rabu,(5/10)," kata Ketua Bawaslu Trenggalek, M. Rokhani di Trenggalek, dilansir dari Antara, Minggu (16/10/2022).

Hasil sidang kasus ini bahkan telah dirilis di laman resmi Bawaslu Trenggalek. Disebutkan, pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU Trenggalek adalah terkait tata cara klarifikasi kegandaan eksternal keanggotaan parpol yang belum jelas statusnya.

Dalam proses klarifikasi tersebut, sebagian dilakukan dengan cara telepon video (video call).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Trenggalek Farid Wadjdi menjelaskan berdasar hasil pengawasan dan jawaban terlapor telah terbukti melakukan klarifikasi keanggotaan partai politik kegandaan eksternal melalui video call yang tidak diatur dalam tahapan verifikasi administrasi.

"Kaidah hukum utama klarifikasi melalui video call telah diatur dalam tahapan verifikasi faktual. Hal itu menurutnya sesuai pasal 91 ayat 1 PKPU nomor 4 tahun 2022. Terlapor terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 39 ayat 1 dan pasal 40 ayat 4 PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Verifikasi Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu," kata Farid.

Temuan pelanggaran itu yang kemudian diadukan Bawaslu Trenggalek ke Bawaslu Jatim, lembaga strukturalnya lebih tinggi.

KPU Trenggalek dinilai melakukan verifikasi kegandaan keanggotaan parpol dalam melakukan klarifikasi melalui panggilan video terhadap anggota parpol ganda eksternal yang belum dapat dipastikan keanggotaannya.

Tata cara verifikasi ini dianggap ilegal atau tidak sah karena tidak sesuai prosedur yang telah diatur dalam PKPU nomor 4 tahun 2022.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Sanggahan KPU Trenggalek

Bawaslu Trenggalek telah melayangkan surat berisi saran perbaikan terhadap kesalahan prosedur, tata cara, dan mekanisme yang dilakukan oleh KPU setempat.

Namun, KPU Trenggalek tidak menindaklanjutinya dan menyampaikan bahwasanya pelaksanaan klarifikasi melalui panggilan video tersebut sudah sesuai peraturan ditetapkan.

Berkaitan hal tersebut, Bawaslu Trenggalek melaporkan dugaan pelanggaran administratif pemilu atas tindakan yang dilakukan KPU Trenggalek kepada Bawaslu Jawa Timur dengan No Registrasi: 03/TM/PP/Adm,Berkas/Prov/16.00/IX/2022.

Infografis 24 Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 Lolos ke Tahap Verifikasi Administrasi
Infografis 24 Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 Lolos ke Tahap Verifikasi Administrasi (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya