Liputan6.com, Surabaya - Polda Jatim menyerahkan berkas tahap satu keenam tersangka kasus tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim).
"Setelah bekerja secara maraton selama 25 hari, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menuntaskan berkas tahap satu keenam tersangka kasus Kanjuruhan, berkas tersebut juga telah diserahkan di Kejati Jatim dan telah diterima oleh Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Sofyan Selle," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Rabu (26/10/2022).
Advertisement
Kombes Dirmanto mengatakan, ada tiga berkas tragedi Kanjuruhan yang diserahkan ke Kejati Jatim. Berkas tersebut akan diteliti terlebih dulu sebelum masuk tahap dua.
"Ada tiga berkas yang kami serahkan ke Kejati Jatim dan mudah-mudahan nanti tidak terlalu lama bisa kita dapatkan hasil penelitian dari Kejaksaan," ucapnya.
Kombes Dirmanto menyebut, pihaknya akan tetap melakukan mekanisme penyidikan, jika berkas tersebut ada kekurangannya atau ada petunjuk dari Jaksa, maka pihaknya akan menyiapkan untuk melengkapi berkas tersebut.
"Dari kemarin, enam tersangka sudah kami tahan di Mako Polda Jatim, proses selanjutnya kita menunggu dari Kejaksaan," ujarnya.
Aspidum Kejati Jatim Sofyan Selle menambahkan, pihaknya hari ini telah menerima berkas perkara kasus Kanjuruhan, setelah diterima pihaknya akan meneliti dulu apakah berkas tersebut memenuhi syarat atau tidak, apabila tidak lengkap maka berkas tersebut akan dikembalikan ke penyidik.
Ingin Cepat
"Paling lama 14 hari kita tentukan sikap itu lengkap atau tidak. selanjutnya apabila memang tidak lengkap, kita akan lakukan koordinasi dengan penyidik," ucapnya.
Sofyan juga mengatakan, pihaknya akan berusaha agar kasus ini berjalan dengan cepat, sehingga dapat segera sampai di persidangan.
"Tentunya kami ingin kasusnya berjalan dengan cepat, itu keinginan kami, supaya dapat segera dibuktikan dalam sidang di Pengadilan," ujarnya usai menerima berkas perkara tahap satu kasus tragedi Kanjuruhan.
Advertisement