Liputan6.com, Malang - Pengiriman ratusan ribu batang rokok ilegal digagalkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo mengatakan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan pada saat tim Bea Cukai Malang melakukan patroli secara rutin di wilayah Malang Raya.
Baca Juga
"Pengungkapan ini merupakan hasil patroli darat yang secara rutin dilakukan di wilayah Malang Raya," kata Gunawan di Kota Malang, Jawa Timur, dilansir dari Antara, Selasa (8/11/2022).
Advertisement
Gunawan mengatakan, ada sebanyak 139.400 batang rokok ilegal yang diamankan petugas Bea Cukai Malang dalam operasi tersebut. Ratusan ribu batang rokok bodong itu bakal dikirim ke menggunakan minibus ke luar wilayah Malang Raya.
Penggagalan itu bermula saat petugas Bea Cukai Malang melakukan penyusuran di wilayah Kota Malang. Saat itu ada sebuah kendaraan pengangkut yang mencurigakan.Â
Petugas kemudian mengejar kendaraan yang dicurigai membawa barang kena cukai hasil tembakau ilegal. "Kemudian tim melakukan pengejaran terhadap sarana pengangkut tersebut," kata Gunawan.
Dari hasil pemeriksaan, tim Bea Cukai Malang menemukan barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai. Ada sebanyak 6.970 bungkus rokok ilegal atau setara dengan 139.400 batang.
Â
Diperiksa Lebih Lanjut
Kemudian, menurut Gunawan, tim Bea Cukai Malang membawa pengemudi sarana pengangkut dan barang berupa rokok ilegal tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tercatat perkiraan nilai barang sekitar Rp83,6 juta.
"Sementara untuk potensi penerimaan negara mencapai Rp158,9 juta," katanya.
Ia berharap dengan upaya aktif yang dilakukan Bea Cukai Malang tersebut peredaran rokok ilegal khususnya di wilayah Malang Raya bisa ditekan. Selain itu, ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara.
Advertisement