Liputan6.com, Jember - Polisi membekuk pria berinisial AR (37), warga Dusun Krajan Desa Sukorambi Kecamatan Sukorambi Jember, saat menerima kiriman ribuan Pil Koplo Trihexyphenidyl melalui aplikasi online.
Menurut Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, informasi terungkapnya pelaku pesan ribuan pil kopo ini berkat adanya laporan masyarakat, dimana pelaku sejak Juni lalu dikenal sebagai pengedar pil koplo, serta menerima barang haram tersebut dari paket yang dikirim ke rumahnya.
Baca Juga
“Pelaku berhasil diamankan di rumahnya saat menerima kiriman paket pil koplo tersebut, dari pemeriksaan, yang bersangkutan sudah menjalani profesi ini sejak Juni lalu,” ujar Kapolres, Sabtu (26/11/2022).
Advertisement
Polisi mengamankan 1.300 butir pil koplo yang dibungkus menggunakan 2 kaleng plastik, 3 kaleng bekas kosong, 50 klip plastik, sarung bantal bermotif donald bebek tempat membungkus pil, 1 bungkus plastik warna hitam dari ekspedisi si Cepat dengan Register kode pengiriman 004103214992 atas nama pengirim dani pribadi serta 1 buah Handphone.
“Kami masih terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan penyelidikan terhadap pelaku, karena tidak menutup kemungkinan pelaku tidak bekerja sendiri, tapi ada jaringan yang bekerjasama dengan pelaku,” jelas Kapolres.
Ancaman Pidana
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pihaknya menjerat pelaku dengan pasal Pasal 196 Subs Pasal 197 Undang Undang No.36 Tahun 2009 Jo pasal 60 angka 10 UU No 11 tahun 2020 dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 196 Subsider Pasal 197 Undang Undang No.36 Tahun 2009 Jo pasal 60 angka 10 UU No 11 tahun 2020, ancamannya 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres.
Advertisement