11 Kali Sukses Curi Motor, Pria Probolinggo Akhirnya Dibekuk Polisi

Menurut Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dedhi Ardi Putra, HD terlibat pencurian di 11 lokasi di Situbondo.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 16 Des 2022, 10:03 WIB
Diterbitkan 16 Des 2022, 10:03 WIB
Ilustrasi pencurian sepeda motor di Situbondo (Istimewa)
Ilustrasi pencurian sepeda motor di Situbondo (Istimewa)

Liputan6.com, Situbondo - Polres Situbondo menagkap HD (44), warga Kraksaan Probolinggo, pencuri motor kelas kakap yang meresahkan warga. HD ditangkap saat hendak melancarkan aksinya di Alun- Alun Kota Situbondo.

Menurut Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dedhi Ardi Putra, HD terlibat pencurian di 11 lokasi di  Situbondo.

“Selama dua bulan terkahir ini ada sektar 11 TKP kasus pencurian motor yang dilakukan pelaku. Paling banyak terjadi di Alun-Alun Kota Situbondo,” ujarnya, Kamis (15/12/2022).

Untuk membekuk HD,  Polres Situbondo, menerjunkan tim Resmob untuk pengintaian. Kata Dedhi, pelaku dibekuk saat hendak mencuri sepeda motor di Alun-Alun situbondo sekitar pukul 19.00 Wib.

“Kami mengerahkan tim Resmob untuk melacak keberadaan tersangka karena aksinya meresahkan. Kami sebenarnya sudah mengidentifikasi keberadaan tersangka karena  saat beraksi terekam CCTV,” tambahnya.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan penadah motor hasil curian tersebut yang diketahui berinisial AS (43) warga Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur, Situbondo.

Dari rumah AS yang diketahui juga sebagai residivis kasus yang sama, polisi mengamankan barang bukti berupa empat sepeda motor, kunci T dan sejumlah peralatan sepeda motor. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah STNK palsu.

“Kami masih terus kembangkan penyidikan ini karena diduga maraknya pencurian sepeda motor di tempat umum dilakukan sindikkat. Kemungkinan ada jaringanya di Kabupaten Situbondo,” papar Dedhi.

Terancam 5 Tahun Penjara

Menurut, Dedhi, ketika diintrograsi pelaku HD mengaku sudah mencuri sepeda moptor di puluhan TKP di Kabupaten Situbondo, sedangkan motor hasil curianya dijual kepada penadah.

“Untuk pelaku dan penadah sudah kami tahan di Mapolres Situbondo,” tambahnya.

Atas perbuatanya tersebut kedua pelaku terancam  pasal 363 KUHP tentang pidana pencurian. “Pelaku terancam hukuman 5 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.

 

Infografis Skor Lie Detector 5 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Skor Lie Detector 5 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya