Liputan6.com, Probolinggo - Pemkot Probolinggo mengetok Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2012 dan Perwali Nomor 118 Tahun 2021 tentang kawasan tanpa rokok (KTR) dan kawasan terbatas merokok (KTM).
Kawasan tanpa rokok (KTR) merupakan ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan produksi, penjualan, iklan, promosi dan/atau penggunaan rokok, seperti area kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah dan tempat lainnya yang ditetapkan.
Advertisement
Sedangkan kawasan terbatas merokok (KTM) merupakan tempat atau area dimana kegiatan merokok hanya boleh dilakukan di tempat khusus yang disediakan. Meliputi tempat kerja, tempat umum dan angkutan umum.
“Saya ingin hal ini betul-betul dipahami, dimengerti dan dilaksanakan. Karena sosialisasi tanpa ada implementasi di lingkungan masing-masing tidak akan ada artinya. Pelajar yang hadir di sini harus mampu menjadi pelopor di sekolahnya untuk menyampaikan hal ini,” ujar Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin, saat sosialisasi perda KTM dan KTR di kalangan pelajar, Jumat (16/12/2022).
Kepala Satpol PP Kota Probolinggo Aman Suryaman mengatakan, sosialisasi ini tidak hanya menekankan terkait KTR dan KTM sebagai implementasi dari Perda Nomor 12 tahun 2012 dan Perwali Nomor 118 Tahun 2021 juga terkait bahaya dari merokok.
“Kami seringkali patroli dan menemukan pelajar yang membolos sekolah, pasti larinya ke merokok. Sehingga melalui kegiatan ini sekaligus kita sosialisasikan tentang bahaya merokok,” ujarnya.
Belum Diberlakukan Denda
Aman mengajak masyarakat Kota Probolinggo khususnya para pelajar untuk menjaga keberlangsungan kehidupan di masyarakat dengan ikut bertanggung jawab agar terhindar dari bahaya merokok dan tidak merokok di sembarang tempat.
“Kita juga sudah melakukan penindakan, namun belum sampai dikenakan denda. Harapannya perda ini bisa diterapkan dengan efektif sehingga tidak lagi ditemui merokok di sembarang tempat. Saya berharap juga generasi muda dapat mengurangi merokok karena sudah paham akan bahayanya,” harapnya.
Advertisement