Liputan6.com, Jember - Polres Jember menggeledah Pesantren di Desa Mangaran Jember yang dipimpin tokoh berinisial MFH yang dilaporkan istrinya sendiri ke polisi beberapa waktu lalu. MFH dilaporkan karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati dan ustazah.
Penggeledahan yang melibatkan tim Inafis itu berlangsung pada Senin (9/1/2023) malam. Ini menjadi penggedahan kedua yang dilakukan polisi pasca terkuaknya dugaan kekerasan sekskual MFH.
Baca Juga
Unej Pastikan Gedung Tempat Mahasiswa Melompat Dilengkapi Pagar Pengaman, CCTV Rekam Korban Naik Sendiri
Mahasiswa Unej yang Tewas Melompat dari Lantai 8 Gedung Kampus Dikenal Pendiam, Kampus Pastikan Tak Ada Bullying
Kereta Panoramic Hadir di KA Mutiara Timur, Nikmati Pemandangan Alam Indah di Wilayah Tapal Kuda
“Sejak sore sampai petang hari dilakukan di berbagai sudut pesantren,” ujar salah seorang saksi mata yang tidak mau disebut namanya, Selasa (10/1/2023).
Advertisement
Penggeledahan tersebut juga dibenarkan oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Jember Ipda Bagus Dwi Setiawan yang memimpin penggeledahan tersebut.
“Benar ada penggeledahan, tapi kita belum bisa berikan pengejelasan lebih lanjut,” katanya.
Kuasa Hukum MFW, Andy Cahyono Putra, juga membenarkan adanya penggedahan itu. Pihaknya juga menyayangkan adanya penggedahan itu karena menggagu aktivitas pesantren.
“Kami sangat menyayangkan penggeledahan itu karena mengganggu aktivitas pesantren saat sedang beristirahat. Padahal sebelumnya juga sudah ada penggeledahan juga,” ucap Andy.
Kata Andy, akibat beberapa kali penggeledahan itu, suasana ketenangan atau psikologis para santri menjadi terganggu.
“Ada satu dua santri yang sampai dijemput orangtuanya untuk pulang. Karena mendengar pesantrennya didatangi poisi,” paparnya.
Dilaporkan Istri ke Polisi
Sebelumnya, MFH yang merupakan pesantren dilaporkan oleh istrinya sendiri berinisal HA ke Satreskrim Polres Jember.
Dia sempat berkonsultasi ke Unit Pelrindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember pada Kamis (5/1/2023) sebelum akhiinya memantapkan diri untuk membuat laporan resmi ke polisi.
Pengaduan bermula saat HA memergoki sang suami berduaan dengan seorang ustazah pada Seleasa (3/1/2023) malam di dalam kamarnya.
Belakangan terungkap dugaan, sang MFH memiliki ruangan khusus untuk melakukan perbuatan cabul terhadap sejumlah santriawati.
Atas hal ini, polisi sebenarnya telah mengagendakan pemeriksaan terhadap MFM. Namun pemeriksaan yang dijadwalkan Sabtu (7/1/2023) lalu itu, harus ditunda.
“Klien kami masih sakit sehingga minta penjadwalan ulang,” kilah Andy Cahyono Putra.
Advertisement