Liputan6.com, Situbondo Polres Situbondo menangkap seorang perempuan CAP (19) di tempat persembunyiannya di Ngawi karena diduga sebagai pelaku yang membuangan jasad bayi beberapa waktu lalu.
“Yang bersangkutan ditangkap setelah kami memeriksa sejumlah saksi dan menemukan beberapa barang bukti. Selanjutnya tim Opsnal menangkap terduga pelaku di rumah salah seorang kerabatnya di Ngawi,” ujar Kasat Reskirm Polres Situbondo AKP Dhedi Ardy, Sabtu (4/2/2023).
Pihaknya mengungkap pembuangan mayat bayi laki-laki yang diduga dilakukan oleh CAP yang tak lain ibu kandungnya, setelah aparat polisi m penyelidikan dan meminta keterangan saksi- saksi, setelah penemuan mayat bayi tersebut pada Senin (30/1/2023).
Advertisement
Selain menangkap pelaku yang membuang mayat bayinya di salurkan air Jalan Tembus Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, itu aparat polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti sobekan baju, pisau pemotong, dan bantal serta beberapa butir obat pil yang diduga penghilang rasa nyeri.
“Untuk menangkap terduga pelaku ini, polisi mengajak orangtua yang bersangkutan ke Ngawi, dan saat ini yang bersangkutan masih dimintai keterangannya oleh petugas penyidi Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Situbondo guna mengungkap motif pelaku,” kata AKP Dhedi.
Ditemukan Pemulung
Sebelumnya, warga Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan dihebohkan dengan penemuan sesosok mayat bayi berjenis kelamin laki-laki di saluran aiar Jalan Tembus Desa Sumberkolak.
Mayat bayi yang diduga baru dilahirkan itu, ditemukan oleh Su’ami seorang pemulung yang sedang mencari barang rongsokan di lokasi tersebut. Saat ditemukan kondisi mayat bayi itu masih lengkap dengan ari- ari dan terbungkus sarung berwarna biru motif kotak- kotak
Advertisement