Gagal Curi Motor, Maling Apes di Banyuwangi Bonyok Dihajar Warga

Sunguh apes nasib, ES (45) Warga Desa Jambewangi, Kecamatan Sempu, Banyuwangi ini. Niat hati ingin mencuri motor, namun aksinya justru gagal. Dia kepergok warga. Alhasil ia pun babak belur dihajar massa.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 11 Feb 2023, 20:00 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2023, 20:00 WIB
Ilustrasi pencurian sepeda Motor (Istimewa)
Ilustrasi pencurian sepeda Motor (Istimewa)

Liputan6.com, Banyuwangi - Sunguh apes nasib, ES (45) Warga Desa Jambewangi, Kecamatan Sempu, Banyuwangi ini. Niat hati ingin mencuri motor, namun aksinya justru gagal. Dia kepergok warga. Alhasil ia pun babak belur dihajar massa.

Ceritanya, ES hendak mencuri sepeda motor milik Nur Yasin, warga Desa/Kecamatan Sempu, Kamis (9/2/2023) sore. Sepeda motor Yamaha Jupiter Z itu diparkir di depan rumah setelah istri pemilik pulang dari sawah.

"Ketika kejadian, cuaca hujan. Pemilik buru-buru masuk ke rumah. Sementara kunci sepeda motor masih tercantol di kendaraannya," kata Kapolsek Cluring AKP Karyadi, Sabtu (11/2/2023).

Melihat ada celah, tersangka yang tak jauh dari lokasi merasa gelap mata. Ia langsung menaiki kendaraan itu dan menyalakan mesinnya.

Mendengar suara sepeda motornya distarter dari dalam rumah, pemilik kendaraan langsung berlari ke depan. Ia melihat kendaraannya hendak dibawa kabur tersangka. Sontak, ia berteriak meminta pertolongan warga.

Dengan panik, tersangka langsung tancap gas. Di waktu bersamaan, pemilik motor langsung mengabari suaminya agar maling dikejar.

"Tak lama korban datang. Langsung bergegas mengejar tersangka. Ia dibantu warga sekitar," lanjut Karyadi.

Korban dan warga berhasil menghentikan tersangka dan menangkapnya. Saat ditangkap itu, warga kalap menghajarnya.

Aksi hajar-menghajar itu terekam kamera warga. Dari video yang kemudian tersebar di media sosial itu, tersangka terlihat dipukul berkali-kali oleh banyak warga.

Beruntung, polisi yang mendapat informasi penangkapan pencuri motor itu bergegas datang ke lokasi. Tersangka kemudian diangkut ke Mapolsek Sempu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka kami jerat dengan pasal 362 KUHP dan diancam dengan hukuman maksimal lima tahun penjara," katanya.

 

Infografis Tips Hadapi Cuaca Ekstrem agar Tetap Selamat. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Tips Hadapi Cuaca Ekstrem agar Tetap Selamat. (Liputan6.com/Abdillah)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya