Liputan6.com, Jakarta DPRD Tulungagung melalui sidang paripurna resmi mengusulkan pemberhentian legislator Adib Makarim dari keanggotaan badan legislatif daerah itu, karena terjerat kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Usulan pemberhentian ini berdasarkan surat Dewan Pengurus Pusat PKB Nomor: 16929/DPP/01/II/2023 tertanggal 3 Februari 2023, tentang penetapan pemberhentian Adib Makarim dari keanggotaan PKB.
Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Marsono menyatakan, usulan pemberhentian dalam sidang paripurna itu sudah sesuai prosedur. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 49 ayat (2) huruf b Peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2022.
Advertisement
Dalam regulasi tersebut, dinyatakan bahwa pimpinan DPRD berhenti dari jabatannya sebelum berakhir masa jabatannya karena diberhentikan sebagai anggota DPRD Tulungagung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Usulan itu selanjutnya akan disampaikan ke pemerintah pusat, yaitu oleh Gubernur Jawa Timur melalui Bupati Tulungagung," ujarnya, Rabu 2 Maret 2023.
Adib Makarim menjadi satu dari tiga unsur pimpinan DPRD Tulungagung yang terjerat kasus suap ketok palu APBD Tulungagung tahun 2015-2018.
Dilakukan Pergantian Antar Waktu
"Soal status hukum Pak Adib yang sampai saat ini belum inkrah, tidak masalah karena beliau juga sudah mengundurkan diri dari anggota DPRD Tulungagung. Ini (kasusnya) sama seperti kemarin pak Kambali (Politisi Partai Hanura yang juga mengundurkan diri). Jadi kita mengikuti alur," kata Marsono.
Selepas pengunduran diri ini, lanjut Marsono, selanjutnya akan dilakukan pergantian antar waktu (PAW).
Dikonfirmasi terpisah, Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo menyatakan akan menindaklanjuti usulan tersebut dengan menyampaikan kepada Gubernur Jawa Timur. "Akan secepatnya kami sampaikan ke gubernur (Jawa Timur), " tuturnya.
Advertisement