DPRD Situbondo Minta Satpolairud Tidak Tebang Pilih Tangkap Nelayan Cantrang

Pemerintah Kabupaten Situbondo, diminta untuk lebih massif lagi untuk mensosialisasikan terkait zona tangkapan ikan dan larangan penggunaan alat cantrang kepada nelayan.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 08 Mar 2023, 23:59 WIB
Diterbitkan 08 Mar 2023, 23:59 WIB
Ilustrasi penangkapan kapal gunakan alat tangkap cantrang (Istimewa)
Ilustrasi penangkapan kapal gunakan alat tangkap cantrang (Istimewa)

Liputan6.com, Situbondo - Ketua Komisi I DPRD Situbondo Hadi Prianto meminta, Pemerintah Kabupaten Situbondo lebih masif mensosialisasikan terkait zona tangkapan ikan dan larangan penggunaan alat cantrang kepada nelayan.

“Jadi, sosialisasi yang utuh kepada nelayan itu penting disampaikan. Artinya kalau pelanggaran seperti yang disampaikan Kasat Polairud Polres Situbondo itu mengenai zona yang diperbolehkan untuk nelayan yang menggunakan alat tangkap cantrang,” ujar Hadi, Selasa (7/3/2023).

Dia juga meminta petugas Satpolairud Polres Situbondo tidak tebang pilih dalam proses penegakan hukum jika ada nelayan yang menangkap ikan mengunakan cantrang dan melanggar zona.

Hadi yang juga Wakil Ketua LPBHNU Situbondo itu mengaku mendapatkan pengaduan dari nelayan di Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan, karena Satpolairud ditengarai diskriminasi dalam menegakkan hukum atau menindak perahu nelayan yang menggunakan alat cantrang melangar zona.

“Warga kami mengeluh karena menilai polisi tebang pilih dalam menegakkan hukum. Di Desa Selatreng ada perahu nelayan menggunakan cantrang beberapa waktu lalu ditangkap dan sampai saat ini diproses secara hukum dan informasinya sudah P21,”katanya.

Di sisi lain, kata Hadi, beberapa waktu lalu Satpolairud menangkap lima perahu nelayan asal Kecamatan Panarukan, menggunakan alat cantrang tidak diproses secara hukum.

“Lima perahu nelayan asal Panarukan itu justru hanya diberi pembinaan saja dan dilepas. Ini tentunya tidak adil. Kalau memang mau ditegakkan hukum ya harus diproses secara hukum semua yang sudah ditangkap, karena pelanggarannya sama,” ucap hadi.

Satpolairud Situbondo Tangkap Kapal Cantrang

Sebelumnya, Satpolairud Polres Situbondo berhasil menangkap Kapal Cantrang atau Gardan yang menggunakan alat tangkap ikan pukat harimau dan melanggar zona penangkapan di perairan Tangsi, Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo.

Perahu ganden milik nelayan Dusun Somangkaan, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo ini diamankan ketika menarik jaring di zona larangan tangkap sekitar 2 MIL dari tepi pantai, Tangsi, Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo.

Kapal Gardan ini membawa 4 Anak Buah Kapal (ABK). “Kapal Cantrang kita amankan di perairan Tangsi, Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, nelayan ini melanggar zona tangkap menjaring ikan di wilayah pemancing nelayan tradisional,” ujar Kasat Polairud Polres Situbondo AKP Muhammad Hasanudin.

Infografis Daftar Penyedia Layanan Konsultasi Korban Kekerasan Seksual
Infografis Daftar Penyedia Layanan Konsultasi Korban Kekerasan Seksual. (Trisyani/Liputan6.com)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya