Eks Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Tragedi Kanjuruhan

Terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, yakni mantan Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 16 Mar 2023, 14:00 WIB
Diterbitkan 16 Mar 2023, 14:00 WIB
Air Mata Keluarga Korban Tragedi Kerusuhan Stadion Kanjuruhan Malang
Orang-orang yang mencari anggota keluarganya memeriksa foto-foto korban kerusuhan Stadion Kanjuruhan yang disediakan oleh relawan untuk membantu mereka mengidentifikasi kerabat mereka di Malang, Jawa Timur, Minggu (2/10/2022). Warga yang kehilangan anggota keluarganya dalam tragedi kerusuhan tersebut diminta untuk melapor ke posko yang ada. (AP Photo/Dicky Bisinglasi)

 

Liputan6.com, Surabaya - Mantan Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis 1 tahun 6 bulan penjara pada kasus tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasdarmawan dengan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Abu Ahcmad Sidqi Amsya, Kamis (16/3/2023), dikutip dari Antara.

Vonis majelis hakim tersebut jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntun hukuman pidana selama tiga tahun penjara.

Majelis Hakim menilai terdakwa terbukti bersalah atas kealpaan hingga mengakibatkan orang lain mati, mengalami luka berat dan luka sedemikian rupa, serta sakit sementara.

"Hal yang memberatkan yaitu membuat suporter trauma untuk menonton bola," tambah Abu Achmad.

Majelis hakim juga menilai terdakwa AKP Hasdarmawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP tentang Keolahragaan.

"Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa turut andil menyelamatkan pemain dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan saat persidangan," jelasnya.

Atas putusan tersebut, JPU, terdakwa, dan penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mempertimbangkan langkah selanjutnya.

"Kami pikir-pikir yang mulia," kata penasihat hukum terdakwa.

 

Renggut 135 Nyawa

Potret Tragedi Kerusuhan Stadion Kanjuruhan Malang yang Tewaskan 127 Orang
Polisi dan tentara berdiri di tengah asap gas air mata saat kerusuhan pada pertandingan sepak bola antara Arema Vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, 1 Oktober 2022. Ratusan orang dilaporkan meninggal dunia dalam tragedi kerusuhan tersebut. (AP Photo/Yudha Prabowo)

Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022, usai pertandingan antara tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, yang berakhir dengan skor 2-3. Kekalahan itu membuat para suporter turun dan masuk ke area lapangan.

Kerusuhan tersebut semakin membesar ketika sejumlah flare (suar) dilemparkan, termasuk benda-benda lainnya.

Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut dan pada akhirnya menggunakan gas air mata yang memicu jatuhnya korban jiwa sebanyak 135 orang dan ratusan korban luka-luka.

Infografis Kisah Dramatis dan Kesaksian Pilu Tragedi Kanjuruhan Malang. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Kisah Dramatis dan Kesaksian Pilu Tragedi Kanjuruhan Malang. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya