Liputan6.com, Jember - Bupati Jember Hendy Siswanto menyerahkan pembayaran hutang pengadaan wastafel Covid-19 tahun 2020 kepada para rekanan.
Hendy menyatakan, sesuai putusan Pengadilan Negeri Jember dan telah dimasukkan dalam LHP BPK RI 2021, Pemkab Jember wajib membayar hutang pengadaan wastafel tersebut sebesar Rp 31 miliar.
Adapun yang telah dibayarkan oleh Pemkab Jember di antaranya, Rp. 1.483.241.150 pada 2022 kepada 3 rekanan. Rp 10.826.147.260 kepada kepada 15 rekanan. Sehingga total yang telah dibayarkan senilai Rp 12.309.388.410.
Advertisement
Hendy menyampaikan, dirinya mengutamakan clean dan clear dalam menangani permasalahan ini. Ia bahkan berkonsultasi langsung kepada KPK supaya tidak terjadi masalah di kemudian hari.
“Di samping itu juga curhatan dari kawan-kawan rekanan wastafel itu memang tidak bisa kita salahkan juga karena memang beresiko tinggi terhadap keberlangsungan perusahaannya, namun saya tegaskan bahwa Pemkab Jember mempunyai itikad baik terhadap masalah ini,” ujar Hendy, Sabtu (18/3/2023).
Hendy juga berterima kasih kepada jajaran forkopimda, pimpinan Pengadilan Negeri Jember yang selama ini telah bersedia berkoordinasi dalam menyelesaikan masalah ini.
"Saya juga berterima kasih kepada semua pihak yang berkontribusi membantu semua ini, sehingga kami bisa membayar wastafel yang memang menjadi hutang pemerintah meski ini peninggalan pemerintahan sebelumnya," paparnya.
Pengadaan Wastafel Tidak Terbayarkan
Untuk diketahui, proyek wastafel ini terjadi pada 2020, saat itu Bupati Jember dijabat Faida. Latar belakang adanya proyek ini, saat itu masa pandemi Covid-19 dimana aktivitas mencuci tangan adalah salah satu rekomendasi Kemenkes RI untuk menghindari penyebaran virus tersebut.
Namun, hingga masa jabatan Faida berakhir, proyek pengadaan wastafel itu tidak terbayarkan dan menjadi hutang bagi penggantinya Bupati Jember Hendy Siswanto. Alhasil Bupati Hendy Siswanto harus menanggung hutang tersebut.
Advertisement