Sidang Perdana Kasus Pencabulan Tokoh Agama di Jember, Terdakwa Tak Ajukan Eksepsi

Pengasuh ponpes Al-Djaliel 2 Desa Mangaran, Kecamatan Ajung itu didakwa melakukan kekerasan seksual dan pencabulan terhadap sejumlah santriwatinya, dua di antaranya masih di bawah umur.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 05 Mei 2023, 09:00 WIB
Diterbitkan 05 Mei 2023, 09:00 WIB
Sidang perdana dugaan pencabulan santriwati di jember dilakukan secara online (Istimewa)
Sidang perdana dugaan pencabulan santriwati di jember dilakukan secara online (Istimewa)

Liputan6.com, Jember - Muhammad Fahim Mawardi, terdakwa kasus kekerasan seksual dan pencabulan, mulai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Jember pada Kamis (04/05/2023). Pengasuh ponpes Al-Djaliel 2 Desa Mangaran, Kecamatan Ajung itu didakwa melakukan kekerasan seksual dan pencabulan terhadap sejumlah santriwatinya, dua diantaranya masih di bawah umur. 

Sesuai aturan, sidang untuk terdakwa Fahim digelar secara tertutup dan dipimpin oleh hakim Alfonsus Nahak. Fahim mengikuti sidang tersebut secara daring dari Lapas Jember, tempat ia ditahan selama ini. 

“Untuk sidang perdana ini, terdakwa mengikuti secara online karena belum ada surat dari Lapas untuk bisa menghadirkan terdakwa FM secara langsung. Sehingga kita harus mengirim surat dan berkoordinasi dengan polres untuk pengamanan. Tapi untuk sidang selanjutnya pada pekan depan, terdakwa bisa mengikutinya secara langsung,” ujar Adik Sri Sumarsih, salah satu jaksa penuntut umum (JPU) perkara dari Kejari Jember, saat dikonfirmasi usai sidang.

Fahim didakwa dengan pasal berlapis yaitu, Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 296 KUHP tentang kesusilaan. Selain itu, Fahim juga didakwa dengan pasal UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak karena ada korban yang masih di bawah umur. 

Dalam sidang tersebut, terdakwa Fahim tidak mengajukan eksepsi. “Artinya surat dakwaan dari JPU sudah cukup jelas dan memenuhi ketentuan dalam pasal 143 ayat 2 KUHAP,” lanjut Adik. 

Dengan demikian, sidang selanjutnya pada Kamis (11/05/2023) pekan dengan akan digelar dengan agenda tahap pembuktian. Sementara itu, kuasa hukum Fahim Mawardi, yakni Nurul Jamal dan Edy Firman, enggan dikonfirmasi usai sidang. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Fahim diduga melakukan kekerasan seksual kepada 4 santriwati nya sendiri, 2 di antaranya masih di bawah umur.

Fahim Mawardi yang juga dikenal sebagai YouTubers konten dakwah dengan kanal "Benteng Aqidah" ini, mulai ditahan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Satreskrim Polres Jember pada 17 Januari 2023 lalu. 

Sempat Lakukan Praperadilan

Dugaan perilaku menyimpang Fahim dibongkar istrinya sendiri setelah ia memergoki sang suami berduaan dengan salah seorang ustadzah pesantrennya. Peristiwa itu terjadi pada malam hari pada awal Januari 2023. 

Dugaan kemudian berkembang menjadi tuduhan pencabulan terhadap beberapa santriwati yang masih di bawah umur, di pesantren tersebut. 

Fahim sempat melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka serta penggeledahan yang dilakukan polisi di lingkungan pesantren. Namun, praperadilan itu ditolak sehingga kasus Fahim terus berjalan hingga saat ini.

 

Infografis Kebakaran Kilang Pertamina Balongan Indramayu
Infografis Kebakaran Kilang Pertamina Balongan Indramayu
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya