Liputan6.com, Surabaya - Kapolsek Sukodono Sidoarjo, AKP Supriyana membenarkan adanya sebuah video yang viral di media sosial tentang seorang emak-emak dengan sengaja menyiramkan air kencing di depan rumah tetangganya.
"Wanita itu bernama Masriah. Sedangkan rumah yang menjadi sasaran aksinya adalah milik keluarga Wiwik. Kejadiannya di Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo," ujarnya kepada wartawan, Kamis (11/5/2023).
Baca Juga
AKP Supriyana mengungkapkan, aksi Marsiah sudah dilaporkan anak Wiwik, yakni Mas’ud ke Polsek Sukodono. Pihaknya juga sudah memintai keterangan sejumlah saksi.
Advertisement
“Dari kejadian itu sudah kami mintai keterangan pengadu namanya Pak Mas’ud kemudian RT-nya sudah kami mintai keterangan,” ucapnya.
AKP Supriyana mengatakan, berdasarkan keterangan sementara, aksi ini tak hanya dilakukan Marsiah sekali. Tapi sudah berulangkali sejak 2017 silam.
“Sudah dilakukan mediasi tahun 2017 sudah pernah lah. Itu di kelurahan sudah sering terjadi, dimediasi, dipertemukan. Tapi ya repot juga namanya orang watak itu susah ya. Walaupun sudah oke oke tidak mengulangi, akhirnya terulang seperti itu,” ujarnya.
Supriyana menceritakan, permasalah ini bermula saat adik Marsiah, menjual rumahnya kepada Wiwik beberapa tahun lalu. Ternyata Marsiah tak terima. Sebab ia sudah mengincar rumah adiknya itu sejak lama.
Masriah pun geram dan melakukan tindakan penyiraman air kencing, sampah hingga kotoran itu ke depan rumah Wiwik. Dengan tujuan agar tetangganya itu tak betah dan pindah.
“Jadi Masriah itu kakak beradik dengan siapa itu. Maunya itu rumahnya dibeli oleh Masriah sendiri dari adiknya. Tapi kan enggak dibeli-beli. Kemudian akhirnya sama adiknya itu dijual ke Pak Mas'ud ini. Karena dijual, Masriah ini berkeinginan memiliki (rumah) itu tetapi enggak mau bayar,” ucapnya.
Cari Unsur Pidana
Saat ini, lanjut AKP Supriyana, pihaknya sedang mencari unsur pidana dalam peristiwa itu. Sementara ini, dia menyebut Marsiah bisa terancam tindak pidana ringan.
“Polisi kan tinggal mencari ada tidaknya peristiwa pidana. Kalaupun itu melanggar ketertiban umum ya Perda lah kita sidangkan tipiring," ujarnya.
"Paling enggak kan seperti itu. Karena memang faktanya menyiram-nyiram, buang sampah itu kan dibuangnya di depan rumahnya bukan masuk rumahnya atau terasnya,” imbuh Supriyana.
Advertisement