Wisata Berlimpah Tapi Realisasi Target Retribusi Parkir di Kota Batu Rendah, Ada Apa?

Dinas Perhubungan Kota Batu mengumpulkan seluruh juru parkir untuk menyosialisasikan aturan pelanggaran hukum retribusi parkir di tepi jalan umum

oleh Zainul Arifin diperbarui 15 Jun 2023, 06:08 WIB
Diterbitkan 15 Jun 2023, 06:08 WIB
Wisata Kota Batu Malang
alun-alun Kota Batu Malang / Sumber: upload.wikimedia.org

Liputan6.com, Kota Batu - Pemerintah Kota Batu belum mampu memenuhi target pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir tepi jalan umum. Ada indikasi penyebab utamanya adalah masalah rutin setiap tahunnya yakni ketidakpatuhan aturan dan kebocoran.

Di Kota Batu terdapat 132 titik parkir tepi jalan umum. Pemkot menargetkan PAD retribusi parkir pada 2022 lalu sebesar Rp 10 miliar namun hanya tercapai sebesar Rp 1 miliar. Dinas Perhubungan setempat mengumpulkan 412 juru parkir (jukir).

Kepala Dinas Perhubungan Kota Batu, Imam Suryono, mengatakan seluruh jukir dikumpulkan untuk sosialisasi pelanggaran hukum retribusi parkir tepi jalan umum. Tujuannya, para jukir lebih paham aturan demi tercapainya target retribusi.

“Butuh kerjasama seluruh jukir agar penerimaan retribusi bisa meningkat,” kata Imam, Rabu, 14 Juni 2022.

Tata kelola parkir di kota ini diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum. Serta Peraturan Wali (Perwali) Kota Batu Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.

Para jukir jadi mitra pemkot dalam memungut retribusi kepada pemilik kendaraan yang parkir. Skema pembagian yang diterapkan yakni 60 persen diberikan kepada jukir dan 40 persen menjadi pendapatan pemerintah sesuai Perwali.

Imam mengatakan, diharapkan para jukir lebih paham aturan dan sanksi penindakan bila ada pelanggaran hukum terkait retribusi parkir. Setelah dilakukan sosialisasi tersebut, target PAD Kota Batu parkir bisa terpenuhi pada tahun ini.

“Diharapkan para jukir paham dan mematuhi aturan demi meningkatkan penerimaan retribusi,” ujar Imam.


Wacana Digitalisasi Parkir

Pemerintah Kota Batu mewacanakan sistem digitalisasi atau elekronik parkir dan telah memiliki alat electronic data capture (EDC) sejak tahun lalu. Salah satu titik parkir yang dibidik adalah Alun – alun Kota Batu sebagai tempat keramaian.

Pada September tahun lalu telah dilaksanakan sosialisasi terhadap jukir terkait penggunaan sistem itu. Termasuk uji coba penggunaannya di Alun-alun. Namun sejauh ini rencana tersebut belum jelas kelanjutannya.

Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kota Batu, Sugeng Pramono, tak memungkiri e-parkir jadi salah satu cara ampuh meningkatkan penerimaan retribusi parkir. Apalagi saat ini pertumbuhan jumlah kendaraan berpotensi meningkatkan penerimaan retribusi parkir.

“Parkir digital bisa adi cara meningkatkan retribusi parkir. Ini disosialisasikan ke jurkir agar paham demi PAD kota ini meningkat,” kata Sugeng.

Geliat wisata di Kota Batu yang ditandai banyaknya wisatawan berkunjung seharusnya jadi berkah bagi kota ini. Salah satunya adalah membeludaknya kendaraan yang parkir. Maka seharusnya tata kelola parkir dikelola lebih baik lagi agar bermanfaat bagi masyarakat.

 

infografis journal
Infografis Journal 8 Aplikasi Milik Pemerintah yang Membantu Berikan Informasi. (Liputan6.com/Trie Yasnie).
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya