Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat menyatakan, menghidupkan kembali koperasi sebagai bentuk inovasi dan bagian dari proses pembangunan perekonomian nasional merupakan sebuah keniscayaan.
"Koperasi saat ini bisa jadi bagian yang tidak terpisahkan dengan kehidupan masyarakat. Karena koperasi punya rekam jejak yang kuat dalam ikut serta membangun perekonomian bangsa," katanya, saat membuka diskusi daring bertema Koperasi di Tengah Badai Ekonomi yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (12/7/2023).
Baca Juga
Menurut Lestari, bila dikelola dengan baik dan menjadi bagian dari perencanaan pembangunan, koperasi bisa memberi daya ungkit bagi pembangunan ekonomi nasional.
Advertisement
Apalagi, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, kiprah koperasi saat pandemi bersama sektor UMKM mampu menjadi salah satu jalan keluar bagi perekonomian masyarakat.
Menurut Rerie yang merupakan legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu, koperasi harus didorong menjadi bagian dari gerakan ekonomi rakyat.
Tantangannya saat ini, tegas Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, adalah mewujudkan koperasi sebagai sebuah entitas yang bisa bermanfaat luas bagi lebih banyak orang.
Kepala Bidang Kelembagaan Koperasi, Kementerian Koperasi dan UKM RI, Aditya Putra mengungkapkan bahwa UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sudah tidak mampu mengikuti perkembangan zaman.
Proses pembuatan RUU Perkoperasian yang baru, ungkap Aditya, saat ini sudah melaksanakan tahap sosialisasi ke masyarakat, dan berkomunikasi antar kementerian dan lembaga terkait sejumlah kewenangan.
Kehadiran RUU Perkoperasian itu, tambah dia, untuk menjawab kebutuhan masa kini dan mengantisipasi masa depan yang sarat dengan perubahan.
Selain itu, tambah dia, RUU Perkoperasian yang merupakan revisi dari UU No.25 Tahun 1992 itu, bertujuan agar koperasi setara dengan badan-badan usaha lainnya, memiliki cakupan usaha yang lebih luas dan juga meningkatkan aspek perlindungan terhadap anggotanya.
Terkait mekanisme perlindungannya, jelas Aditya, bisa dalam bentuk menghadirkan lembaga pengawas seperti OJK dan lembaga penjamin simpanan seperti LPS di perbankan.
"Jadi, nanti ada penataan aspek perlindungan terhadap anggota dan koperasi sebagai badan hukum," ujarnya.
Â
Koperasi Soko Guru Perekonomian Nasional
Â
Ekonom INDEF, Nailul Huda berpendapat dahulu koperasi adalah soko guru perekonomian nasional, tetapi sekarang masalah yang dihadapi koperasi malah bertubi-tubi.
Sejatinya, ujar Nailul, orientasi koperasi adalah gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan. Sehingga, tambah dia, koperasi merupakan bagian penting dalam membantu pemulihan ekonomi rumah tangga dan nasional.
Pola bisnis koperasi pun, menurut Nailul, banyak mengalami perubahan. Dahulu banyak koperasi memberi layanan simpan pinjam, memproduksi dan menjual sejumlah barang.
Sekarang, ungkapnya, banyak koperasi menjalankan praktik seperti lembaga investasi, bahkan terkadang investasi bodong.
Catatan INDEF, saat ini 70% koperasi di Indonesia merupakan koperasi simpan pinjam yang melayani permodalan untuk masyarakat yang tidak terjangkau perbankan. Sekitar 60% koperasi beromzet di bawah Rp300 juta dan hanya kurang dari 1% yang beromzet di atas Rp5 miliar.
Advertisement