Liputan6.com, Surabaya - Polisi mengungkap kematian seorang penjual nasi bebek bernama Ahmad Mukiyin (23), yang jasadnya ditemukan membusuk di ruko Desa Buncitan, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, pada Jumat, 4 Agustus 2023.
"Korban ternyata dibunuh oleh sepupunya sendiri, RI (23), dengan minuman keras (miras) dicampur racun jenis potassium dan cairan pembersih lantai," ujar Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa (8/8/2023).
Baca Juga
Kombes Kusumo menjelaskan, pembunuhan itu terjadi pada Senin, 31 Juli 2023, sekira pukul 23.30 WIB.
Advertisement
"Saat itu, tersangka RI, korban, dan saksi AM berpesta miras di ruko tempat tinggal korban di Desa Buncitan. Beberapa saat setelah menenggak miras jenis arak itu, korban kejang-kejang lalu tersungkur ke depan," ucapmya.
Korban kemudian digotong ke dalam kamar. Melihat kondisi korban yang badannya sudah kaku, saksi AM lalu bertanya kepada tersangka, apa sebab korban seperti itu.
"Tersangka menjawab jika korban kecapekan. Pada Selasa, 1 Agustus 2023, sekira pukul 00.25 WIB, tersangka lalu mengajak AM membeli bunga sekar ke Alun-alun Sidoarjo," ujar Kombes Kusumo.
Sesampai di ruko, bunga sekar itu kemudian ditaburkan ke tubuh korban, katanya untuk menghilangkan kesialan. Tersangka lalu berujar ke AM bahwa korban akan siuman saat pagi.
"Tersangka dan AM lalu keluar dan pintu ruko dikunci. AM lalu pulang ke Tuban. Beberapa hari kemudian, AM diajak anggota keluarga korban pergi ke Sidoarjo untuk menjenguk korban," ucap Kombes Kusumo.
Kombes Kusumo menyebutkan, berdasarkan hasil penyidikan diketahui ternyata korban kejang-kejang karena kandungan potasium dan cairan pembersih lantai terdapat di miras yang diminum korban.
Potasium dan cairan pembersih lantai itu dimasukkan tersangka ke gelas korban yang sudah teler. Korban tak mengetahui perbuatan tersangka langsung menenggak miras itu, lalu kejang-kejang.
“Tersangka membawa serbuk potasium dan pembersih lantai itu dari Jakarta,” katanya.
Motif Dendam
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Dia mengaku jengkel dan dendam ke korban. Selain itu, tersangka juga berniat menguasai harta korban.
Karena itu, setelah korban meninggal dunia, tersangka mengambil sepeda motor, telepon genggam, dan dompet korban yang berisi uang Rp142 ribu.
"Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan atau Pasal 365 Ayat (3) KUHP. Ancaman hukumannya paling tinggi hukuman mati," ujar Kombes Kusumo.
Advertisement