Liputan6.com, Surabaya - Wakil Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam meminta masyarakat tidak ambil pusing soal hinaan 'bajingan' yang dilontarkan Rocky Gerung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Semua menyadari statemen Rocky Gerung sangat tidak beradab, namun sebaiknya fokus menangani kasus-kasus hukum yang besar lebih dulu, misalnya kasus korupsi yang telah menyandera Indonesia, kemiskinan dan ketidakadilan yang menghambat proses kemajuan bangsa," kata Gus Salam, dikutip dari nuonline, Selasa (9/8/2023).
Baca Juga
Dia menilai kasus Rocky Gerung seharusnya tak perlu dilaporkan ke polisi. Sebab, pernyataan Rocky soal kritik terhadap Presiden tidak akan menjatuhkan marwah Jokowi sebagai individu maupun kepala negara.
Advertisement
“Mari kita belajar dari Gus Dur yang terbiasa merayakan perbedaan pendapat, kritik bahkan hinaan dengan tetap tenang tanpa sedikitpun niatan untuk melaporkan pihak-pihak yang berbeda dengan beliau," tegas Gus Salam.
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf meminta, tidak warganya yang meniru pernyataan Tokoh Publik Rocky Gerung terkait pernyataan kepada Presiden Jokowi dengan kalimat yang diyakini tidak pantas dialamatkan kepada seorang kepala negara.
"Saya serukan kepada seluruh warga NU untuk tidak meniru, tidak melakukan hal yang sama kepada siapapun," kata pria karib disapa Gus Yahya ditemui saat acara ASEAN Intercultural dan Interreligious Dialogue Conference (AIIDC) 2023 di Hotel Ritz Carlton Jakarta, Senin (7/8/2023).
Gus Yahya menyatakan, NU tidak mau terlalu ikut-ikutan dalam kemelut politik di Pemilu 2024. Namun ketika mendengar apa yang disampaikan Rocky, Gus Yahya menegaskan hal tersebut adalah bentuk ketidaksopanan.
"Saya hanya bisa mengatakan bahwa ucapan-ucapan seperti yang dilakukan oleh Rocky Gerung dengan ungkapan yang kita semua tahu, itu sangat tidak sopan sangat tidak sopan," tegas Gus Yahya.
Gus Yahya berharap, tidak ada lagi kejadian serupa Rocky Gerung oleh tokoh publik lain. Sebagai anak bangsa, Gus Yaha memastikan tidak ada toleransi atas pernyataan yang melewati batas kesopanan.
Rocky Gerung Minta Maaf
Rocky Gerung menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi akibat perselisihan kelompok yang pro dan kontra atas kasus dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menjeratnya.
“Nah saya minta maaf terhadap keadaan hari ini, yang menyebabkan perselisihan itu berlanjut tanpa arah itu,” tutur Rocky di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat 4 Agustus 2023.
Rocky memahami terjadinya perselisihan publik atas kasusnya. Bagi yang mengerti dirinya dan mendukung, hal itu dinilai bukan hinaan namun bagian dari kritik publik kepada pejabat negara.
“Saya berterima kasih kepada, mereka justru menganggap saya membuka pembicaraan soal diskursus apa sebetulnya yang disebut kritik publik terhadap pejabat publik. Saya berterimakasih kepada mereka,” jelas dia.
Rocky merasa tetap banyak yang mendukung, memuji, dan bahkan menganggapnya telah memulai suatu tradisi untuk memperlihatkan bahwa diskursus publik tidak boleh dihalangi oleh dendam pribadi.
Advertisement
Kasus Dilimpahkan ke Bareskrim Polri
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya secara resmi melimpahkan kasus seputar dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo atas terlapor Rocky Gerung. Setidaknya, ada sebanyak tiga kasus yang dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
"Betul, resmi sudah dilimpahkan ke Bareskrim Polri," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (8/8).
Pelimpahan kasus itu sendiri sudah dilakukan pada Senin, 7 Agustus 2023 siang kemarin. Ada sebanyak tiga kasus atau tida laporan polisi seputar Rocky Gerung yang diserahkan Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri.
Lebih jauh, mantan Kapolres Surakarta tersebut membeberkan detail mengenai apa saja yang dilimpahkan. Selain dokumen kasus, pihaknya juga melimpahkan hasil berita acara pemeriksaan (BAP) para saksi yang sudah diperiksa oleh Polda Metro Jaya.
"Administrasi penyelidikan, barang bukti (dokument dan dokument elektronik) dan hasil klarifikasi terhadap para pelapor, hasil klarifikasi terhadap para saksi dan hasil klarifikasi terhadap para ahli (ahli hukum pidana, ITE, bahasa, hukum tata negara dan sosiologi hukum)," kata Ade Safri.
"Yang sudah dilakukan oleh Tim Penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya selama serangkaian upaya penyelidikan yang sudah dilakukan. Kita sertakan juga dalam pelimpahan tiga LP tersebut pagi ini ke Bareskrim Polri," sambungnya
Ketiga laporan itu adalah yang dilayangkan, Organisasi sayap PDI-P Relawan Demokrasi Perjuangan (REPDEM) Dewan Pimpinan Nasional berdasarkan nomor polisi LP/B/4504/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Rocky dilaporkan Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45A (2) Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 14 (1), (2) dan/atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kemudian, dua laporan lainnya dilayangkan Relawan Indonesia Bersatu dan teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.
Sesuai pasal 286 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Lalu, politikus PDIP Ferdinand Hutahaean dengan LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 1 Agustus 2023. Terkait Pasal 28 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 ITE, Pasal 156 dan Pasal 160 KUHP serta Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.