225 Pasangan Pengantin Isbat Nikah Massal di Surabaya, Sedot Anggaran Rp 7,4 Mililar Non APBD 

Sebanyak 225 pasangan pengantin menjalani isbat nikah atau nikah massal yang digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama sejumlah penyedia jasa layanan pernikahan.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Sep 2023, 08:03 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2023, 08:03 WIB
<p>Ilustrasi cincin nikah. (Sumber foto: Pexels.com).</p>
Ilustrasi cincin nikah. (Sumber foto: Pexels.com).

Liputan6.com, Surabaya - Sebanyak 225 pasangan pengantin menjalani isbat nikah atau nikah massal yang digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama sejumlah penyedia jasa layanan pernikahan.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, biaya nikah massal mencapai Rp7,4 miliar dan tanpa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Program ini menjadi contoh pertama kalinya di Indonesia menggelar suatu acara tanpa sentuhan pemerintah," kata Eri, Selasa 19 September 2023.

Menurutnya, biaya Rp7,4 miliar merupakan dana hasil patungan atau swadaya antara penyedia jasa pernikahan hingga sejumlah perusahaan.

Eri menyatakan, agenda nikah massal itu merupakan implementasi program "Layanan Integrasi Kependudukan antara Dispendukcapil, Pengadilan Agama, Kementerian Agama Kota Surabaya" atau "Lontong Kupang".

Ratusan peserta terdiri dari delapan mempelai nikah baru dan 217 mempelai merupakan pasangan yang belum mencatatkan pernikahannya ke dalam catatan administrasi negara.

Untuk itu, kata dia, melalui isbat nikah "Lontong Kupang" itu panitia pelaksana langsung mencatat pernikahan para peserta nikah masal ke dalam sistem administrasi kependudukan.

"Tak hanya persoalan uang tetapi ini menyangkut rasa kebahagiaan. Artinya, yang mampu membantu tidak mampu," ucap dia.

Ke depannya, Pemkot Surabaya siap kembali berkolaborasi dengan para penyedia jasa layanan pernikahan untuk menggelar acara serupa, namun dengan jumlah peserta yang lebih besar dan konsep acara berbeda.

"Mungkin bisa garden party yang melibatkan warga dan bisa menghadiri acara pernikahan massal," kata Eri.

Diketahui, para jasa layanan pernikahan yang urun ambil bagian di nikah massal tergabung di sejumlah organisasi, seperti Asosiasi Pengusaha Dekorasi Indonesia (ASPEDI), Himpunan Perusahaan Penata Acara Pernikahan (Hastana), Ikatan Pengusaha Jasa Musik Pernikahan Indonesia (IPAMI), dan Himpunan Pengusaha Dokumentasi Indonesia (HIPDI).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Dokumen Hilang

Arti Mimpi Menikah dengan Seseorang yang Pernah ada dalam Hidup Kita
Ilustrasi Pernikahan Credit: pexels.com/Julie

Sementara itu, isbat pernikahan diikuti pasangan tertua, yakni Maki (77) dan Nurhayati (68).

Melalui keterangan anak dari pasangan mempelai itu, Kadariyati menyatakan, orang tuanya mengikuti nikah massal lantaran ingin mendapatkan dokumen catatan pernikahan dari negara. Hal dikarenakan dokumen tersebut hilang beberapa tahun yang lalu.

"Bapak dan ibu menikah tahun 1972, surat nikah hilang karena dulu pindah-pindah tempat tinggal, mungkin kesingsal. KK sama akte juga belum ada barcode-nya dulu," ujarnya.

Dia menyatakan nikah massal kolaborasi antara Pemerintah Kota Surabaya dan sejumlah  stakeholder terkait dirasa sangat membantu, terlebih orang tuanya juga menginginkan mendapatkan dokumen kenegaraan.

"Surat-suratnya itu penting buat bapak dan ibu saya. Bapak ibu juga berterima kasih sama penyelenggara acara ini," kata dia.

Infografis Bedanya Kartu Nikah dengan Buku Nikah
Infografis Bedanya Kartu Nikah dengan Buku Nikah. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya