Bawaslu Banyuwangi Wanti-wanti ASN Patuhi Larangan Dukung Capres Cawapres di Media Sosial

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi, mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitasnya menjelang masa kampanye Pemilu 2024.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 29 Sep 2023, 23:59 WIB
Diterbitkan 29 Sep 2023, 23:59 WIB
Kantor Bawaslu Banyuwangi (Istimewa)
Kantor Bawaslu Banyuwangi (Istimewa)

Liputan6.com, Banyuwangi - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Banyuwangi mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitasnya menjelang masa kampanye Pemilu 2024.

Hal itu, seiring adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pengawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. 

Salah satu yang diatur sebagai bentuk pelanggaran yaitu mengomentari, membagikan, menyukai, memposting hingga bergabung ke media sosial terhadap salah satu peserta pemilu, baik partai politik maupun calon-calon tertentu.

Ketua Bawaslu Banyuwangi Andreanus Yansen Pale mengatakan, dengan adanya aturan tersebut ASN harus menghindari perilaku yang menunjukan keberpihakan kepada salah satu calon ataupun partai politik, baik secara langsung maupun melalui media sosial.

Kata dia, Bawaslu akan melakukan pengawasan kepada seluruh ASN saat bermedia sosial.

“Kami mengimbau kepada ASN untuk tetap menjaga kondusifitas Banyuwangi dengan cara seperti itu. Karena fungsinya ASN itu melayani kemudian yang paling penting fungsi yang ketiga itu menjaga kesatuan dan persatuan bangsa,”ujar Andreanus, Jumat (29/9/2023).

Andreanus Yansen Pale menambahkan, upaya pencegahan netralitas ASN penting dilakukan, mengingat Bawaslu Banyuwangi, pernah menangani dua kasus pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 lalu.

Pihaknya akan segera berkirim surat kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Camat seluruh Banyuwangi dan Lurah serta instansi terkait yang dinilai berpotensi adanya pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2024.

“Kami akan segera tidaklanjuti itu, dengan cara berkirim surat ke lemba dan instansi terkait, karena waktunya menjelang kampanye ini juga mempet sekali,” tambahnya.

Berpotensi Menimbulkan Perpecahan

Sebab jika ASN menunjukan sikap ketidak netralanya, selain melanggar aturan yang berlaku, juga berpotensi menimbulkan perpecahan.

Dengan adanya langkah pencegahan ini, diharapkan netralitas ASN di Banyuwangi pada Pemilu 2024 ini tetap terjaga.

“Kalau punya referensi politik lalu kemudian diwujudkan dalam dukung mendukung, ini  memunculkan perpecahan kemudian,”pungkasnya.

Infografis Ada 204 Juta Lebih DPT di Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ada 204 Juta Lebih DPT di Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya