Liputan6.com, Malang - Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto menyatakan, DN (7) warga Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh ayah kandung, dan keluarga ibu tirinya, mulai dari kakak tiri, paman tiri dan nenek tiri selama setengah tahun terakhir.
Korban DN, mengalami penyiksaan seperti pemukulan, tangan dimasukkan ke dalam air panas, dipukul dengan tongkat, melukai dengan sundutan rokok, ditendang, hingga kekerasan menggunakan pisau pemotong atau cutter.
Baca Juga
"Kurun waktu penyiksaan dari masing-masing korban sudah berjalan, kira-kira setengah tahun, itu pengakuannya, kita akan telusuri," katanya, Jumat (13/10/2023).
Advertisement
Polresta Malang Kota sudah menangkap lima pelaku penganiayaan dan sudah menjadi tersangka.
Danang menjelaskan, lima orang tersangka tersebut adalah ayah kandung korban berinisial JA berusia 37 tahun, EN perempuan berusia 42 tahun yang merupakan ibu tiri korban, dan PA perempuan berusia 21 yang merupakan kakak tiri korban.
Selain itu, lanjutnya, tersangka MN, perempuan berusia 65 tahun yang merupakan nenek tiri korban dan SM seorang laki-laki berusia 43 tahun yang merupakan paman tiri korban.
Para tersangka tersebut, menganggap korban yang berusia tujuh tahun itu sering melakukan hal-hal yang tidak diinginkan pelaku.
"Misalnya, mengambil makanan tanpa izin. Saya bisa katakan, kalau (mengambil makanan) itu bisa karena korban dalam kondisi kelaparan. Kondisi terakhir korban mengalami malnutrisi, stunting dan ada indikasi busung lapar," ujarnya.
Â
Â
Â
Â
Laporan Masyarakat
Kronologi pengungkapan peristiwa tersebut, lanjutnya, bermula saat ada laporan warga pada 9 Oktober 2023 terkait peristiwa penganiayaan anak. Kemudian, pada keesokan harinya, pelapor bersama Dinas Sosial Kota Malang, mendatangi lokasi tempat tinggal korban untuk evakuasi.
Setelah itu, personel Polresta Malang Kota menangkap lima orang pelaku penganiayaan terhadap anak tersebut. Para pelaku tersebut ditahan di ruang tahanan Polresta Malang Kota dan Lapas Wanita Kelas IIA Kota Malang.
Pelaku dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
Advertisement