Liputan6.com, Tuban - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban melakukan penggeledahan di kantor Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo dan SP) Tuban pada Kamis malam 19 Oktober 2023 2023.
Penggeledahan dalam rangka mengumpulkan dokumen dan sejumlah alat bukti terkait dugaan kasus korupsi pengadaan mesin Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD) pada tahun anggaran 2021.
“Iya ada berkas yang diambil,” terang Kasi Intelijen Kejari Tuban Muis Ari Guntoro, ketika dikonfirmasi, Jumat (20/10/2023).
Advertisement
Pihaknya belum mau menjelaskan berkas apa saja yang diambil dalam penggeledahan di kantor Diskominfo Tuban itu. Namun, dirinya menegaskan hal tersebut berkaitan dengan proses penyidikan perkara dugaan kasus korupsi pengadaan mesin APMD Tuban.
“Mengambil data untuk penyidikan APMD. Ini masih berproses penyidikan,” ungkap Muis panggilan akrab Kasi Intelijen Kejari Tuban.
Terkait hal itu, penyidik kejaksaan belum menetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi tersebut. Namun, pihaknya mengaku untuk nama tersangka tinggal menunggu waktu karena kasus itu telah naik ke proses penyidikan sejak tanggal 25 Juli 2023 lalu.
“Kalau sudah klir (muncul tersangka, red) saya rilis. Santai saja,” jelas Armen Wijaya, Kajari Tuban.
Kajari Tuban juga belum mengetahui secara pasti berapa kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Sebab, pihaknya masih meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara akibat kasus tersebut.
“Kerugian belum bisa. Yang bisa menentukan besaran kerugian keuangan negara adalah BPKP. Auditnya kita minta ke BPKP,” jelas Armen.
Belum Menetapkan Tersangka
Arif Handoyo, Kepala Diskominfo dan SP Tuban belum bisa memberikan keterangan terkait adanya penggeledahan di kantornya.
Sebatas diketahui, Kejari Tuban telah menaikkan status dugaan kasus korupsi pengadaan mesin APMD dari penyelidikan ke tahap penyidikan sejak tanggal 25 Juli 2023 lalu.
Hal tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Kejaksaan Negeri Tuban. Termasuk, Kejari Tuban sampai saat ini belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, dan ditarget selesai sebelum akhir tahun ini. Kendati demikian, penyidik sudah memeriksa kurang lebih 60 orang sebagai saksi dalam perkara ini.
Kejaksaan menyebut adanya dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara itu karena disinyalir adanya temuan harga spesifikasi perangkat dari mesin APMD tidak sesuai harga riil yang ada di pasaran.
Lebih lanjut, adapun untuk jumlah total rencana pengadaan mesin APMD di Kabupaten Tuban sebanyak 72 unit dan yang sudah terealisasi ada 65 unit APMD. Dimana, program tersebut bertujuan untuk menjadikan desa berbasis digital dalam melayani masyarakat.
Advertisement