Â
Liputan6.com, Jakarta - Dimas Yemahura, pengacara Dini Sera Afrianti, wanita asal Sukabumi yang tewas ditangan pacarnya, anak anggota DPR nonaktif, Gregorius Ronald Tannur, mengungkap kabar terbaru kasus yang sempat menjadi sorotan publik.Â
Baca Juga
Dimas menyatakan, Ronald Tannur melalui kuasa hukumnya mengajukan keberatan ke Biro Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri setelah dijerat Pasal 338 KUHP Juncto 359 ayat (3) KUHP terkait pembunuhan dan penganiayaan berat hingga menghilangkan nyawa seseorang.
Advertisement
Ronald Tannur dijerat pasal pembunuhan dan penganiayaan setelah penyidik Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim melakukan gelar perkara tersebut.
"Anehnya dari pihak tersangka melalui kuasa hukumnya mengajukan keberatan atas penerapan pasal tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa," kata Dimas di gedung Bareskrim Polri, Selasa (14/11/2023).
Dimas menyayangkan upaya keberatan dilayangkan kubu Ronald Tannur. Padahal penyidikan kasus itu telah berjalan di Polda Jatim. Bahkan kubu korban merasa janggal dengan alasan dari kubu Ronald Tannur yang menganggap kematian Dini, karena kelalaian dalam kecelakaan lalu lintas berakibat hilangnya nyawa orang lain.
"Artinya kelalaian sehingga menghilangkan nyawa orang lain. Di sini sangat lucu menurut saya, bagaimana hal ini bisa dijadikan substansi dalam melakukan keberatan di Biro Wassidik?" kata Dimas.
Oleh sebab itu, kubu Dini mewanti-wanti jangan sampai ada intervensi dalam kasus yang menjerat anak Edward Tannur oleh Biro Wassidik Mabes Polri terhadap penyidik Polda Jatim maupun Polrestabes Surabaya.
"Lantas apa gunanya penyidik yang ada di wilayah di daerah Polrestabes Surabaya di Polda Jatim pada saat melakukan penyelidikan, mereka kan sudah mengikuti aturan dan petunjuk yang dilakukan sesuai dengan UU, KUHP, KUHAP, perkara Bareskrim dan peraturan kepolisian lainnya. Makanya menurut kami ini sangat aneh," kata Dimas.
Berkas Belum Lengkap
Berkas Ronald Tannur Belum LengkapDiketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya memutuskan mengembalikan berkas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti ke polisi atau P-19. Artinya, penyidik perlu melengkapi berkas perkara tersangka.
Kasintel Kejari Surabaya Putu Arya menegaskan berkas masih diteliti oleh Tim JPU dengan berkas tersangka yang dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan oleh polisi.
"Masih penelitian. Dikenakan Pasal 338 KUHP Juncto 359 ayat (3) KUHP," kata Arya.
Dini Sera Afriyanti (29), diketahui tewas usai diduga dianiaya teman lelakinya Gregorius Ronald Tannur. Dugaan penganiayaan itu terjadi usai dari salah satu tempat hiburan malam di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya.
Advertisement