KPU, Bawaslu dan KPID Sepakat Bentuk Gugus Tugas Pengawasan Pemilu 2024 di Jatim

Tiga lembaga negara yaitu Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur (Jatim), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim secara resmi telah membentuk Gugus Tugas Pengawasan Pemilu 2024.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 25 Jan 2024, 23:59 WIB
Diterbitkan 25 Jan 2024, 23:59 WIB
Ketua KPID Jatim Immanuel Yosua Tjiptosoewarno (kiri), Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jatim Gogot Cahyo Baskoro  dan Ketua Bawaslu Jatim A Warits (kanan). (Istimewa)
Ketua KPID Jatim Immanuel Yosua Tjiptosoewarno (kiri), Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jatim Gogot Cahyo Baskoro dan Ketua Bawaslu Jatim A Warits (kanan). (Istimewa)

Liputan6.com, Surabaya - Tiga lembaga negara yaitu Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur (Jatim), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim secara resmi telah membentuk Gugus Tugas Pengawasan Pemilu 2024.

Ketua KPID Jatim Immanuel Yosua Tjiptosoewarno mengungkapkan, terdapat 396 lembaga penyiaran di Jatim, untuk itu diperlukan partisipasi berbagai pihak agar dapat melakukan pengawasan secara optimal.

“Tidak hanya melakukan pengawasan, kami berharap Gugus Tugas Pengawasan Pemilu 2024 ini juga dapat melakukan sosialisasi serta koordinasi dengan lembaga penyiaran di Jawa Timur untuk mencegah adanya siaran partisan pada Pemilu 2024,” ujarnya usai penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA) di Kantor Bawaslu Jatim, Kamis (25/1/2024).

Hal senada juga disampaikan Ketua Bawaslu Jatim, A. Warits yang mengatakan, pembentukan Gugus Tugas Pengawasan Pemilu 2024 ini bertujuan untuk memudahkan koordinasi antar lembaga untuk melakukan pengawasan Pemilu 2024.

“Terbentuknya Gugus Tugas Pengawasan Pemilu 2024 ini menjadi langkah awal bagi kita bersama untuk melakukan komunikasi dan koordinasi berkelanjutan terkait pencegahan dan juga tindak lanjut apabila ditemukan dugaan pelanggaran siaran Pemilu 2024,” ucapnya.

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro menambahkan, dengan terbentuknya Gugus Tugas Pengawasan Pemilu 2024 maka KPID, Bawaslu dan KPU Jatim harus menjaga serta memperkuat sinergi untuk menghadapi berbagai dinamika dalam pemilu mendatang.

"Dengan adanya sinergi yang terjalin maka tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan," ujar Gogot.

Tindak Lanjut Keputusan Bersama

Ilustrasi pemilu
Tata cara pemilu 2019. (Foto: merdeka.com)

Diketahui, penandatanganan MoA Gugus Tugas Pengawasan Pemilu 2024 ini merupakan tindaklanjut dari hasil keputusan bersama antara Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Dewan Pers.

Gugus Tugas Pengawasan ini akan memantauan kampanye pemilu melalui media massa cetak, elektronik dan internet pada Pemilu Tahun 2024.

Penandatanganan MoA Gugus Tugas Pengawasan Pemilu 2024 ini turut dihadiri oleh Komisioner Bawaslu Jatim Dewita Hayu Shinta, Kordinator Divisi Humas dan Datin Bawaslu Jatim Dwi Endah Prasetyowati, Wakil Ketua KPID Jatkm Dian Ika Riani dan Koordinator Bidang Isi Siaran KPID Jatim Sundari.

Poto: Dari kiri: Ketua KPID Jatim Immanuel Yosua Tjiptosoewarno, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jatim Gogot Cahyo Baskoro (Tengah) dan Ketua Bawaslu Jatim A. Warits (kanan)

Infografis Deklarasi Kampanye Pemilu Damai 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Deklarasi Kampanye Pemilu Damai 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya