Liputan6.com, Malang - Bea Cukai Malang malakukan rangkaian kegiatan penindakan barang kena cukai (BKC) ilegal pada 20 hingga 22 Januari 2024. Beberapa BKC yang ditindak berupa rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) bernilai puluhan juta rupiah.
Pada Sabtu 20 Januari, Bea Cukai Malang menggelar operasi barang ilegal dan mampu mengagalkan pengiriman paket berisi MMEA ilegal tanpa dilekati pita cukai (polos) pada sebuah jasa ekspedisi.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa paket tersebut dikirim dari Denpasar dengan tujuan Kecamatan Karangploso, Kota Malang.
Advertisement
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang pengiriman barang ilegal ini. Hasilnya, kami menemukan sebanyak 20 botol MMEA ilegal jenis Arak Bali ukuran 600ml dengan kadar 18% tanpa dilekati pita cukai (polos),” jelas Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Dwi Prasetyo Rini, Rabu (31/1/2024).
Tak hanya itu, kegiatan operasi dilanjutkan dengan menindaklanjuti informasi pengiriman rokok ilegal menuju Pasuruan menggunakan minibus warna hitam. Setelah melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut tersebut di pintu Tol Malang, Madyopuro, Kota Malang, Bea Cukai Malang menemukan sebanyak 900 bungkus (18.000 batang) rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai (polos).
Kemudian, pada Senin 22 Januari 2024, Bea Cukai Malang menggelar patroli darat ke beberapa jasa ekspedisi di Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Dari hasil pemeriksaan Bea Cukai Malang kembali menggagalkan pengiriman barang ilegal berupa rokok jenis SKM polos sebanyak 2 koli (500 bungkus) dengan total 10.000 batang.
“Kami telah membawa barang bukti berupa sarana pengangkut, sopir (AS), serta seluruh BKC ilegal hasil tegahan ke Kantor Bea Cukai Malang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dari ketiganya, perkiraan nilai barang ilegal yang ditindak mencapai Rp39.4 juta dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan Rp21n3 juta,” pungkas Dwi.