Liputan6.com, Bangkalan - Sebanyak 3 tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Bangkalan, Pulau Madura, Jawa Timur, Sabtu (24/2/2024), menggelar pemungutan suara ulang (PSU) karena ditemukan adanya pelanggaran saat pemungutan suara serentak pada 14 Februari 2024.
PSU dilakukan di TPS 4 Desa Ujung Piring Kecamatan Kota, TPS 7 Desa Sendeng Dejeh, Kecamatan Labang dan di TPS 4 Desa Glagga, Kecamatan Arosbaya, Bangkalan.
Baca Juga
"Untuk TPS di Desa Glagah ini, pemilihannya sebanyak tiga jenis, yakni DPD RI, DPR RI dan DPRD Provinsi, sedangkan dua TPS lainnya lima jenis pemilihan, yakni DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta Pemilu Presiden," katanya.
Advertisement
Ia menjelaskan, sebagaimana pemungutan suara pada 14 Februari 2024, PSU di tiga TPS itu mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Masyarakat pemilih antusias datang ke TPS dengan tingkat partisipasi sekitar 80 persen.
Sementara Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Shaleh mengatakan ada 12 TPS yang menjadi perhatiannya dalam pemungutan suara serentak tanggal 14 Februari 2024 lalu. Belasan TPS itu, dianggapnya berpotensi diulang.
Kemudian dari 12 TPS itu, Bawaslu melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran, ditemukan 8 TPS yang menurutnya harus diulang sehingga direkomendasikan pada KPU setempat.
"Dari 8 TPS yang kami rekomendasikan, ternyata KPU hanya melakukan PSU di 3 TPS. Sedangkan sisanya, kami sudah komunikasikan ke Bawaslu Jatim agar dilakukan langkah-langkah konkret," jelas Mustain.
Pidana Atau Kode Etik
Menurutnya, tidak dilakukannya rekomendasi yang dilakukan Bawaslu, maka akan berpotensi sangsi pada KPU dengan pidana pemilu atau kode etik.
"Nanti akan kami lakukan kajian bersama, apakah akan ditindaklanjuti untuk laporan pidana pemilu atau kode etik untuk teman-teman KPU Bangkalan," ujarnya.
Advertisement