Liputan6.com, Surabaya - Seorang pria berinisial MI, warga Jalan Bubutan Surabaya, tega menghabisi nyawa kekasihnya, MA (24) asal Lumajang, Jawa Timur, di dalam kamar hotel bintang lima di kawasan Jalan Tunjungan, Surabaya, Kamis dini hari (16/1/2025).
Usai melakukan pembunuhan itu, pelaku MI menyerahkan diri ke pihak kepolisian setempat. "Saya cemburu, dia terus ngomongin mantan pacarnya. Padahal, saya sudah berencana untuk menikahinya," ujar MI, Kamis (16/1/2025).
Advertisement
Baca Juga
Terpisah, Kapolsek Genteng Surabaya, AKP Grandika Indera Waspada mengungkapkan, kejadian pembunuhan tersebut bermula saat MI mengajak MA bertemu di Surabaya.
Advertisement
Korban MA yang saat itu berada di Malang, Jawa Timur, kemudian datang ke Surabaya menggunakan kereta api dan dijemput oleh MI di Stasiun Gubeng.
"Mereka tiba di Surabaya pada Rabu malam, dan MI mengajak MA bermalam kamar di hotel," ucap AKP Grandika.
Di dalam kamar hotel, lanjut AKP Grandika, pertengkaran terjadi. MI yang sudah berencana untuk menikahi MA merasa tersinggung dengan percakapan korban yang terus membahas mantan pacarnya.
"Mereka bertengkar di dalam kamar hotel. Pelaku MI yang sudah kalap langsung mencekik korban MA hingga meninggal dunia," ujarnya.
Setelah menghabisi nyawa MA, pelaku MI sempat menunggu korban hingga sadar di kamar hotel. Namun, MA sudah tidak bernyawa.
Â
Menyerahkan Diri dan Terancam 15 Tahun Penjara
Merasa bersalah, pelaku MI kemudian menyerahkan diri ke kantor Kepolisian Sektor Genteng Surabaya pada Kamis dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.
"Pelaku MI menyerahkan diri ke polisi setelah menyadari kesalahannya. Dia mengaku kalap dan tidak bisa mengendalikan emosinya," ucap AKP Grandika.
AKP Grandika menyebut, pelaku MI dan korban MA sebelumnya sudah berencana untuk menikah pada Desember 2024. Namun rencana pernikahan mereka gagal. Hal ini diduga menjadi pemicu MI untuk mengajak MA bertemu di Surabaya.
"Pelaku dan korban memang sudah berencana menikah, tapi gagal. Kejadian ini mungkin menjadi pemicu MI untuk mengajak MA bertemu di Surabaya," ujarnya.
Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap MI dan seorang pegawai hotel bintang lima sebagai saksi. "Pelaku MI dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucap AKP Grandika.
Advertisement