Cemburu Bahas Mantan Melulu, Pria Asal Surabaya Habisi Nyawa Kekasihnya di Kamar Hotel

Pelaku mengaku cemburu karena si pacar terus ngomongin mantan pacarnya. Padahal pelaku sudah berencana untuk menikahinya.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 16 Jan 2025, 15:13 WIB
Diterbitkan 16 Jan 2025, 15:13 WIB
Pembunuhan
Seorang pria berinisial MI, warga Jalan Bubutan Surabaya, tega menghabisi nyawa kekasihnya, MA (24) asal Lumajang, Jawa Timur, di dalam kamar hotel bintang lima di kawasan Jalan Tunjungan, Suarabay, Kamis dini hari (16/1/2025). (Liputan6.com/ Dian Kurniawan)... Selengkapnya

Liputan6.com, Surabaya - Seorang pria berinisial MI, warga Jalan Bubutan Surabaya, tega menghabisi nyawa kekasihnya, MA (24) asal Lumajang, Jawa Timur, di dalam kamar hotel bintang lima di kawasan Jalan Tunjungan, Surabaya, Kamis dini hari (16/1/2025).

Usai melakukan pembunuhan itu, pelaku MI menyerahkan diri ke pihak kepolisian setempat. "Saya cemburu, dia terus ngomongin mantan pacarnya. Padahal, saya sudah berencana untuk menikahinya," ujar MI, Kamis (16/1/2025).

Terpisah, Kapolsek Genteng Surabaya, AKP Grandika Indera Waspada mengungkapkan, kejadian pembunuhan tersebut bermula saat MI mengajak MA bertemu di Surabaya.

Korban MA yang saat itu berada di Malang, Jawa Timur, kemudian datang ke Surabaya menggunakan kereta api dan dijemput oleh MI di Stasiun Gubeng.

"Mereka tiba di Surabaya pada Rabu malam, dan MI mengajak MA bermalam kamar di hotel," ucap AKP Grandika.

Di dalam kamar hotel, lanjut AKP Grandika, pertengkaran terjadi. MI yang sudah berencana untuk menikahi MA merasa tersinggung dengan percakapan korban yang terus membahas mantan pacarnya.

"Mereka bertengkar di dalam kamar hotel. Pelaku MI yang sudah kalap langsung mencekik korban MA hingga meninggal dunia," ujarnya.

Setelah menghabisi nyawa MA, pelaku MI sempat menunggu korban hingga sadar di kamar hotel. Namun, MA sudah tidak bernyawa.

 

Menyerahkan Diri dan Terancam 15 Tahun Penjara

Merasa bersalah, pelaku MI kemudian menyerahkan diri ke kantor Kepolisian Sektor Genteng Surabaya pada Kamis dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.

"Pelaku MI menyerahkan diri ke polisi setelah menyadari kesalahannya. Dia mengaku kalap dan tidak bisa mengendalikan emosinya," ucap AKP Grandika.

AKP Grandika menyebut, pelaku MI dan korban MA sebelumnya sudah berencana untuk menikah pada Desember 2024. Namun rencana pernikahan mereka gagal. Hal ini diduga menjadi pemicu MI untuk mengajak MA bertemu di Surabaya.

"Pelaku dan korban memang sudah berencana menikah, tapi gagal. Kejadian ini mungkin menjadi pemicu MI untuk mengajak MA bertemu di Surabaya," ujarnya.

Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap MI dan seorang pegawai hotel bintang lima sebagai saksi. "Pelaku MI dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucap AKP Grandika.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya