Tiga Partai Politik di Banyuwangi Tolak Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu 2024, Anggap Banyak Kecurangan

Sebanyak tiga partai politik menyatakan menolak hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024, yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi. Tiga parpol tersebut yaitu Partai Hanura, Partai Bulan Bintang dan Partai Garuda.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 05 Mar 2024, 11:04 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2024, 11:04 WIB
Proses rekapitulasi suara Pemilu 2024 Kabupaten Banyuwangi molor (Istimewa)
Proses rekapitulasi suara Pemilu 2024 Kabupaten Banyuwangi molor (Istimewa)

Liputan6.com, Banyuwangi Sebanyak tiga partai politik menyatakan menolak hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024, yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi. Tiga parpol tersebut yaitu Partai Hanura, Partai Bulan Bintang dan Partai Garuda.

“Ketua Partai Hanura, Pak Basuki sudah mengisi formuler model D kejadian khusus serta melampirkan surat penolakan,” ujar Komisioner KPU Banyuwangi Ari Mustofa, Senin (4/3/2024).

Hal yang sama juga dilakukan oleh Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Garuda yang turut melakukan penolakan terhadap hasil rekapitulasi suara.

Namun, Ari enggan menjelaskan terkait detail surat penolakan rekapitulasi dari 3 saksi parpol tersebut dan seluruh surat penolakan dari ketiga parpol tersebut telah dicatat dalam formulir kejadian khusus.

Ari mengatakan, belum membaca dengan detail isi surat penolakan tersebut, namun ia memastikan bahwa surat-surat itu telah diserahkan kepada operator dan staf sekretariat untuk dijadikan lampiran di kejadian khsusus.

“Perkembangan selanjutnya nanti seperti apa kita belum tahu,” tambah Ari.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Banyuwangi Basuki Rachmat mengatakan, Partai Hanura menyatakan sikap untuk menolak rekapitulasi tingkat Kabupaten Banyuwangi. Sebab hasil rekapitulasi tersebut tidak sesuai fakta.

Selain itu, Hanura jaga menganggap proses rekapitulasi suara yang dilakukan KPU Banyuwangi terindikasi banyak kecurangan.

“Pada poses rekapitulasi di kecamatan PPS tidak menyampaikan hasil pungutan di masing-masing kelurahan/desa, alasannya terlambat,”ujar Basuki.

Namun, pengawas tingkat kecamatan (Panwascam) disebutnya menormalisasi hal tersebut dengan dalih karena petugas masih baru, kurang berpengalaman dan sebagainya.

“Itu pun juga tidak menjadi temuan,”tambahnya.

Terjadi Penggelembungan Suara

Ilustrasi surat suara Pemilu 2024 (Istimewa)
Ilustrasi surat suara Pemilu 2024 (Istimewa)

Selain itu, Basuki mengaku menemukan kecurangan di TPS yaitu C1 yang mengindikasikan penggelembungan 10 hingga 15 suara di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang lagi- lagi juga tidak menjadi temuan oleh panwas ataupun  Bawalsu Banyuwangi.

Kecurigaan Basuki makin dikuatkan ketika proses rekapitulasi tingkat  kabupaten terjadi selisih di Kecamatan Rogojampi dan Kabat yang menyebabkan proses rekap molor hingga dua hari dari target Beberapa permasalahan yang terjadi di antaranya saat rekapitulasi Kecamatan Glagah yang diwarnai insiden amplop form D hasil tidak tersegel karena PPK  mengganti segel dengan lem perekat.

“Itu kan jelas menguatkan indikasi adanya perubahan data hasil rekap,” tutur Basuki.

Dari beberapa insiden tersebut yang kemudian membuatnya meragukan hasil Pemilu 2024 di Banyuwangi dan tegas menolak hasil rekapitulasi Pemilu 2024 di tingkat Kabupaten Banyuwangi.

Proses rekapitulasi tingkat Kabupaten Banyuwangi telah molor jauh dari yang direncanakan sebelumnya 28 Februari hingga 1 Maret 2024.

Namun hingga Minggu 3 Maret 2024 proses belum selesai karena adanya proses yang cukup alot saat rekapitulasi khsususnya untuk Kecamatan Glagah dan Kecamatan Kabat Banyuwangi.

 

 

Infografis Tarik Ulur Wacana Hak Angket DPR Kecurangan Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Tarik Ulur Wacana Hak Angket DPR Kecurangan Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya