Ancaman Penjara 2 Tahun dan Denda Rp 500 Juta untuk Warga Trenggalek yang Nekat Terbangkan Balon Udara

Selain berpotensi menganggu lalu lintas udara, penerbangan balon udara secara liar itu juga berpotensi menyebabkan terjadinya gangguan pasokan kelistrikan akibat kerusakan instalasi listrik yang disebabkan balon udara.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 06 Apr 2024, 20:05 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2024, 20:05 WIB
Balon udara membahayakan penerbangan. (Istimewa)
Balon udara membahayakan penerbangan. (Istimewa)

Liputan6.com, Trenggalek - Pemerintah Kabupaten Trenggalek melarang warganya menerbangkan balon udara, karena dianggap membahayakan keselamatan penerbangan, seiring mulai beroperasinya Bandara Internasional Dhoho Kediri.

"Ini berkaitan dengan keselamatan penerbangan. Apalagi sekarang Bandara Dhoho Kediri sudah beroperasi," kata Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Sunu Supriyono, Sabtu (6/4/2024).

Selain berpotensi menganggu lalu lintas udara, penerbangan balon udara secara liar itu juga berpotensi menyebabkan terjadinya gangguan pasokan kelistrikan akibat kerusakan instalasi listrik yang disebabkan balon udara.

Larangan penerbangan balon udara sudah diatur dalam pasal 411 dan 53 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Dalam regulasi itu, terdapat ancaman pidana penjara dua tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

Peringatan dan larangan itu kini gencar disosialisasikan jajaran Polres Trenggalek bersama pemerintah daerah setempat.

Pasalnya, di Trenggalek penerbangan balon udara saat Lebaran, terutama jelang/setelah shalat Id maupun saat Lebaran ketupat selama ini sudah menjadi tradisi.

Tak hanya satu-dua atau hitungan jari, jumlah balon udara mulai ukuran kecil hingga jumbo yang biasa diterbangkan warga Trenggalek bisa mencapai ratusan.

Masalahnya, aktivitas penerbangan balon udara menggunakan teknik asap kerap kali jatuh dan menyangkut di jaringan instalasi listrik PLN maupun kawasan pemukiman.

Dampaknya selain memicu kebakaran, listrik kerap terganggu (padam).

Untuk mencegah insiden serupa terulang, pihaknya akan berkolaborasi lintas sektoral, termasuk tim gabungan dari PLN untuk melakukan penertiban.

Ketegasan itu dilakukan mengingat Trenggalek atau yang memiliki nama lain Bumi Menak Sopal ini menjadi salah satu daerah yang masih menjaga tradisi menerbangkan balon udara dalam perayaan Idul Fitri, utamanya saat perayaan ketupat.

Razia Balon Udara

Festival Balon Udara Internasional
Setidaknya 200 balon udara dari 23 negara ikut serta meramaikan festival ini. (ULISES RUIZ/AFP)

Kondisi itu terlihat dari masih banyaknya hasil razia balon udara liar yang hendak diterbangkan warga.

Berkaca pada momentum kupatan Idul Fitri pada 2023, ada sebanyak 83 balon udara yang berhasil digagalterbangkan petugas gabungan.

Namun saban tahunnya jumlahnya berkurang karena tingginya kesadaran masyarakat akan potensi bahaya yang ditimbulkan seiring gencarnya sosialisasi yang dilakukan petugas.

"Kami terus lakukan imbauan dan penertiban. Apalagi dengan adanya operasional bandara di Kediri," katanya.

Infografis Rekayasa Lalu Lintas di Tol Saat Arus Mudik Lebaran 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Rekayasa Lalu Lintas di Tol Saat Arus Mudik Lebaran 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya