Bea Cukai Kudus Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal, Potensi Rugikan Negara Rp 233,3 Juta

Petugas Bea Cukai Kudus menggagalkan peredaran rokok ilegal. Petugas menemukan dua bangunan tempat produksi rokok ilegal di wilayah Jepara, Jawa Tengah, Rabu 24 April 2024.

oleh Tim Regional diperbarui 25 Apr 2024, 16:46 WIB
Diterbitkan 25 Apr 2024, 16:41 WIB
Bea Cukai Kudus menggagalkan peredaran rokok ilegal. (Istimewa)
Bea Cukai Kudus menggagalkan peredaran rokok ilegal. (Istimewa)

Liputan6.com, Kudus - Petugas Bea Cukai Kudus menggagalkan peredaran rokok ilegal. Petugas menemukan dua bangunan tempat produksi rokok ilegal di wilayah Jepara, Jawa Tengah, Rabu 24 April 2024.

“Petugas mendapatkan informasi tersebut sekitar pukul 13.00 WIB. Secara cepat, petugas menganalisis dan menyusun strategi penindakan. Petugas kemudian menggerebek kedua bangunan tersebut pada pukul 14.30 dan 15.30 WIB,” ungkap Lenni Ika Wahyudiasti, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus.

Bangunan pertama terletak di Desa Sengonbugel, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara. Sementara itu bangunan kedua hanya berjarak 4,4 km atau sekitar 15 menit dari bangunan pertama.

Dari penindakan ini, petugas mengamankan Sebanyak 243.750 batang rokok diduga ilegal jenis sigaret kretek mesin dilekati pita cukai diduga palsu berhasil diamankan. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp336,3 juta dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp233,3 juta.

Untuk pelaku yang diduga melakukan pelanggaran pidana cukai dalam kasus ini sedang dalam penelitian.

Sebagaimana diketahui, pelanggaran ketentuan di bidang cukai berkaitan dengan pemalsuan pita cukai atau tanda pelunasan cukai diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun dan pidana denda paling sedikit 10 kali nilai cukai dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Lenni juga menjelaskan bahwa Bea Cukai Kudus senantiasa mengimbau masyarakat untuk menjalankan kegiatan cukai secara legal.

“Untuk menjalankan usaha produksi hasil tembakau masyarakat dapat mengajukan permohonan izin berupa NPPBKC ke Kantor Bea Cukai Kudus tanpa dipungut biaya,” ujarnya.

 

Legal Berarti Bantu Penerimaan Negara

20160930- Bea Cukai Rilis Temuan Rokok Ilegal-Jakarta- Faizal Fanani
Sejumlah batang rokok ilegal diperlihatkan petugas saat rilis rokok ilegal di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Lenni menambahkan bahwa dengan menjalankan kegiatan secara legal artinya berkontribusi terhadap penerimaan negara.

“Penerimaan negara dari sektor cukai nantinya akan digunakan untuk membiayai pembangunan Indonesia dan sebagiannya dikembalikan ke daerah untuk kesejahteraan masyarakat dalam bentuk dana bagi hasil cukai hasil tembakau,” pungkasnya.

Infografis: Redam Kanker dengan Cukai Rokok (Liputan6.com / Abdillah)
(Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya