Liputan6.com, Surabaya - Penjabat (PJ) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono bakal mengeluarkan surat Plt Bupati Sidoarjo buntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.
Adhy mengungkapkan, pihaknya akan menerbitkan surat Plt Bupati Sidoarjo pada Rabu, 8 Mei besok. Secara otomatis maka Wakil Bupati Sidoarjo, Subandi akan menjadi Plt Bupati Sidoarjo menggantikan Gus Muhdlor.
"Karena sudah ada informasi terkait penahanan dari KPK, maka kami akan terbitkan surat Plt-nya besok Rabu," ujar Adhy, Selasa (7/5/2024).
Advertisement
Adhy menyatakan, surat penugasan Plt Bupati Sidoarjo telah disiapkan, dan tinggal ditandatangani. "Kami sudah siapkan tinggal tandatangan saja, begitu 1x24 jam memang ditahan, tentu kita akan tugaskan wakil bupati untuk menjadi Plt," ucapnya.
Menurutnya, pengangkatan Subandi sebagai Plt Bupati Sidoarjo otomatis dilakukan, karena sesuai dengan Undang-undang nomor 23, kepala daerah yang ditahan tidak dibolehkan untuk menjabat dan menjalankan pemerintahan negara.
"Otomatis karena ada wakil bupati, maka wakil bupati menjadi plt, kalau nggak ada baru kita cari yang lain," ujarnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor atau Gus Muhdlor usai diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo. Dia ditahan selama 20 hari ke depan.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengumumkan penahanan Gus Muhdlor.
"Tim penyidik menahan tersangka AMA selama 20 hari pertama," kata Johanis Tanak kepada wartawan, Selasa (7/5/2024).
Johanis mengatakan, KPK melakukan penahanan dalam rangka kepentingan penyidikan. Gus Muhdlor ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK.
"Penahanan terhitung mulai hari pada 7 Mei 2024 sampai 26 Mei 2024," ujar dia.
Sebelumnya, Gus Muhdlor sudah dua kali mangkir pemeriksaan oleh penyidik sebagai tersangka. Sedianya, jadwal pemeriksaan terkahir kalinya pada Jumat (3/5). Namun, Muhdlor tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Pada pemeriksaan sebelumnya juga, dia absen dengan alasan sakit.
KPK sempat mengancam akan melakukan upaya paksa terhadap Muhdlor bila nanti tidak bersikap kooperatif.
Kasus Dana Insentif ASN Sidoarjo
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Penetapan Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka dilakukan melalui analisa penyidik berdasarkan keterangan saksi dan tersangka yang menjalani pemeriksaan, berikut alat bukti lainnya. Hasilnya, KPK menemukan peran dan keterlibatan Bupati Sidoarjo itu dalam kasus korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Advertisement