Hasil Rapat Pleno, Mochammad Afifuddin Ditetapkan Jadi Ketua KPU Definitif

Sebelumnya, Afifuddin yang menjabat anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas Ketua KPU RI.

oleh Erik Erfinanto diperbarui 29 Jul 2024, 05:00 WIB
Diterbitkan 29 Jul 2024, 05:00 WIB
Gantikan Hasyim Asy'ari, KPU Resmi Tunjuk Mochammad Afifuddin Sebagai Plt Ketua KPU
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin memberikan keterangan terkait pemilihan pelaksana tugas Ketua KPU di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Surabaya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengumumkan bahwa Mochammad Afifuddin telah disepakati sebagai Ketua KPU RI secara definitif.

Mochammad Afifuddin menggantikan Hasyim Asy'ari yang beberapa waktu lalu dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan kasus asusila.

Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan Afifuddin disepakati menjadi ketua definitif setelah seluruh anggota beserta sekretaris jenderal menggelar rapat pleno pada Minggu siang.

"Hari ini karena kebutuhan organisasi, kami melaksanakan rapat pleno secara lengkap yang dihadiri enam pimpinan KPU RI," kata August Mellaz sebelum pembukaan Rapat Pleno Penetapan Hasil Pemilu Serentak Tahun 2024 Pasca-Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi di Gedung KPU RI, Jakarta, Minggu (28/7/2024).

Dia mengatakan penetapan itu dilakukan mengingat kebutuhan-kebutuhan serta tanggung jawab organisasi dalam beberapa waktu ke depan.

Sebelumnya, Afifuddin yang menjabat anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas Ketua KPU RI.

Afifuddin akan menjalankan tugasnya sesuai masa jabatan pada periode KPU RI saat ini, yakni hingga tahun 2027.

Sebelumnya, KPU RI memutuskan untuk menunjuk anggota Divisi Hukum dan Pengawasan Mochammad Afifuddin sebagai Pelaksana Tugas Ketua KPU RI menggantikan Hasyim Asy'ari yang dijatuhi sanksi pemberhentian oleh DKPP.

Keputusan itu berdasarkan hasil rapat pleno tertutup yang dilakukan KPU RI di Jakarta, Kamis (4/7).

Pada Rabu (3/7), DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila.

Selain itu, DKPP RI meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Jokowi Pastikan Pilkada Tetap Berjalan

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan tetap berjalan dengan baik, seusai pemberhentian Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sesuai jadwal KPU, pilkada akan tetap diselenggarakan secara serentak pada 27 November 2024, karena sudah ada mekanisme pemberhentian antar-waktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU.

"Pemerintah akan memastikan bahwa pilkada dapat berjalan dengan baik, lancar, jujur, dan adil," kata Presiden Jokowi di sela-sela kunjungan kerja di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Kamis (4/7/2024).

Lebih lanjut, Presiden menyatakan menghormati kewenangan DKPP yang memutuskan memberhentikan Hasyim Asy’ari terkait kasus yang dihadapi. Ia pun mengatakan akan segera memroses surat Keputusan Presiden (Keppres) guna menindaklanjuti putusan DKPP tersebut.

"Keppres belum masuk ke meja saya. (Masih) dalam proses, proses administrasi. Biasa saja," ucap Presiden Jokowi.

Infografis Rencana Jokowi Gelar Sidang Kabinet Perdana di IKN Nusantara. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Rencana Jokowi Gelar Sidang Kabinet Perdana di IKN Nusantara. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya