Bocah TK 5 Tahun Diduga Dicabuli Sepupu, Laporan Mangkrak 8 Bulan di Polres Jember

Kasus predator seksual kembali terjadi di Jember. Ironisnya, bukan saja korban yang masih berusia amat belia, tetapi juga pelaku yang masih merupakan orang sekitar yang seharusnya memberi rasa aman pada bocah mungil tersebut

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 06 Sep 2024, 15:44 WIB
Diterbitkan 06 Sep 2024, 15:40 WIB
Ilustrasi pencabulan (Istimewa)
Ilustrasi pencabulan (Istimewa)

Liputan6.com, Jember - Kasus predator seksual kembali terjadi di Jember. Ironisnya, bukan saja korban yang masih berusia amat belia, tetapi juga pelaku yang masih merupakan orang sekitar yang seharusnya memberi rasa aman pada bocah mungil tersebut. 

Kasus kekerasan seksual terjadi diperkirakan sekitar bulan Desember 2023. Saat peristiwa terjadi, korban masih berusia 5 tahun. Korban dan pelaku tinggal di pelosok selatan Jember. 

Terbongkarnya kasus tersebut bermula saat orang tua korban curiga karena anak perempuannya itu mengeluh sakit saat hendak buang air kecil. Setelah diajak bicara pelan-pelan, korban akhirnya mengaku telah mengalami kekerasan seksual.

Korban menyebut nama saudara sepupunya berinisial I-O sebagai terduga pelaku. Sang sepupu merupakan mahasiswa di salah satu kampus yang ada di Jember kota. 

"Peristiwanya kemungkinan terjadi di rumah neneknya (nenek korban sekaligus nenek pelaku). Karena anak saya sering main di sana, dekat rumah saya," papar ayah korban saat jumpa pers di kantor Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jember, Jumat (6/9/2024).

Sempat ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan yang dilakukan. Namun pihak keluarga terduga pelaku justru bersikap tidak kooperatif dan selalu membantah. 

Akhirnya pada bulan Januari 2024, pihak orang tua korban membulatkan diri untuk melaporkan kasus ini ke Unit Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember. 

Setelah melapor, orang tua korban sudah tiga kali dimintai keterangan oleh polisi. Juga sudah dilakukan visum di rumah sakit pada bulan Januari 2024. Namun hingga kini, polisi belum juga menetapkan tersangka dalam kasus ini. 

"Sepertinya diperlambat, mungkin karena pihak sana (terduga pelaku) pakai pengacara ya. Kita bisa berbuat apa?" ucap ayah korban inisial AA dengan nada lirih pilu. 

Selain melapor ke polisi, sejak Januari 2024, orang tua korban juga minta pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jember. 

"Di bulan Januari itu kita sudah dampingi, ada kira-kira tiga kali pemeriksaan di Polres Jember dan visum dokter. Sejak itu kita selalu menunggu perkembangan. Dari Februari, Maret, April, sampai Agustus, belum ada juga perkembangan," ujar Solehati, pendamping korban dari UPTD PPA.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Polisi Diminta Serius Tangani Kasus Pencabulan

Setiap bulan, pendamping dari UPTD PPA selalu menanyakan perkembangan penyidikan ke penyidik Satreskrim Poles Jember.

"Jawabannya selalu saja di suruh tunggu," sambung Solehati. 

Karena sudah habis kesabaran, pihak orang tua korban didampingi pendamping UPTD PPA akhirnya menggelar jumpa pers ke media. Dengan harapan polisi bisa serius menangani kasus ini. 

"Sebenarnya sejak bulan Mei itu orang tuanya sudah ingin speak up ke media. Tapi masih saya tahan. Tapi karena sudah menunggu terlalu lama ya, orang tua korban sudah lelah menanti. Akhirnya sekarang kita bicara ke media," pungkas Solehati.

 

Infografis Bocah Pemerkosa Anak
Infografis Bocah Pemerkosa Anak
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya