Ahli Hukum Tata Negara

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Zainal Arifin Hoesein mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) boleh tidak mengonsultasikan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 kepada DPR.
Tampilkan foto dan video