Anies Minta Ahli Hukum Tata Negara Verifikasi Pernyataan Jokowi soal Presiden Boleh Kampanye

Calon Presiden Nomor Urut 1, Anies Baswedan meminta, para ahli hukum tata negara untuk mengkaji pernyataan Presiden Jokowi yang menyatakan presiden boleh berkampanye serta memihak pada pemilihan umum (Pemilu).

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 25 Jan 2024, 14:44 WIB
Diterbitkan 25 Jan 2024, 14:42 WIB
Calon Presiden (Capres) nomor urut satu Anies Baswedan
Calon Presiden (Capres) nomor urut satu Anies Baswedan usai kampanye akbar di GOR Parung, Bogor, Jawa Barat, Senin (22/1/2024). (Foto: Istimewa).

Liputan6.com, Jakarta - Calon Presiden Nomor Urut 1, Anies Baswedan meminta, para ahli hukum tata negara untuk mengkaji pernyataan Presiden Jokowi yang menyatakan presiden boleh berkampanye serta memihak pada pemilihan umum (Pemilu).

"Saya minta ahli hukum tata negara untuk memverifikasi apakah itu (pernyataan) sesuai dengan ketentuan hukum yang ada," kata Anies di Padang dilansir dari Antara, Kamis (25/1/2024).

Menurut Anies, ketika seseorang disumpah untuk mengemban suatu jabatan, maka saat itu juga harus mengikuti aturan hukum yang berlaku. Karena itu, kata dia, ketika presiden, menteri, gubernur dan walikota atau bupati menjabat, maka harus bertindak sesuai ketentuan hukum pula.

"Jadi, ketika kemarin bapak presiden menyampaikan, saya minta pakar hukum tata negara untuk memverifikasinya," ucap Anies.

Anies berpandangan, kajian atau verifikasi diperlukan untuk menghindari persepsi setuju atau tidak mengenai pernyataan Jokowi soal presiden boleh memihak dan kampanye saat Pemilu.

"Ini bukan persoalan benar atau salah. Tapi ini sesuai aturan hukum atau tidak," ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyebutkan, presiden maupun menteri memiliki hak demokrasi dan politik yang membolehkan mereka untuk ikut kampanye pemilu selama tidak menggunakan fasilitas negara.

Jokowi mengatakan hal itu untuk menanggapi adanya sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju yang masuk sebagai tim sukses untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2024.

"Hak demokrasi, hak politik, setiap orang. Setiap menteri sama saja, yang paling penting presiden itu boleh lho kampanye, boleh lho memihak. Boleh," kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024). 

 

Jokowi Sebut Tak Ada Larangan Pejabat Berkampanye

Presiden Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan presiden dan menteri boleh memihak dan berkampanye di Pilpres 2024.

Jokowi menambahkan, jika ada menteri atau dirinya sendiri selaku presiden akan berkampanye maka yang dilarang adalah tidak menggunakan fasilitas negara.

"Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara," ucap dia.

Jokowi menjelaskan, menteri dan presiden bukanlah sekedar pejabat publik, namun juga pejabat politik. Maka dari itu, memihak dan mendukung kandidat tertentu adalah dibolehkan. 

"Masa gini ga boleh? gitu ga boleh ? Berpolitik ga boleh? Boleh! Menteri boleh! Itu saja. Yang mengatur itu tidak boleh menggunakan fasilitas negara," kata Jokowi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya