Berenang

Kata Buya Yahya, menyelam saat berpuasa tidak serta-merta membatalkan puasa, kecuali jika ada air yang masuk ke dalam tubuh melalui lubang-lubang yang disebutkan dalam fiqih. Oleh karena itu, siapa pun yang ingin tetap beraktivitas di dalam air saat puasa harus berhati-hati agar tidak sampai membatalkan puasanya.
Tampilkan foto dan video
Loading