Liputan6.com, Jakarta - Puasa di bulan Ramadhan mengajarkan umat Islam untuk menahan diri dari makan, minum, dan hawa nafsu sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Selain itu, terdapat pula aturan mengenai hal-hal yang dapat membatalkan puasa, termasuk memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh.
Salah satu pertanyaan yang kerap muncul adalah mengenai hukum menyelam atau berenang saat berpuasa. Apakah aktivitas ini bisa membatalkan puasa? Dalam kajian fiqih, hal ini memiliki penjelasan yang cukup rinci.
Advertisement
Dilansir dari kanal YouTube @AlBahjahTV, ulama kharismatik asal Cirebon Buya Yahya pernah menjawab pertanyaan terkait menyelam saat puasa. Menurutnya, aktivitas berenang atau menyelam pada dasarnya tidak membatalkan puasa jika dilakukan dengan cara yang benar.
Advertisement
"Pada dasarnya berenang dan menyelam tidak membatalkan puasa Anda di bulan Ramadhan," jelasnya.
Dalam ilmu fiqih, ada batasan jelas mengenai aktivitas yang dapat membatalkan puasa. Salah satunya adalah masuknya sesuatu ke dalam rongga tubuh melalui lubang-lubang tertentu yang disebut dalam hukum Islam.
"Ada fiqih praktis dari Imam Syafii yang menjelaskan bahwa yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke salah satu dari lima lubang," lanjutnya.
Kelima lubang tersebut adalah mulut, hidung, telinga, saluran buang air kecil dan saluran buang air besar. Jika ada sesuatu yang masuk ke dalam salah satu dari kelima lubang ini dengan sengaja, maka puasa menjadi batal.
Namun, dalam kasus menyelam, orang yang sudah terlatih bisa menutup mulut dan hidungnya dengan alat khusus atau teknik tertentu agar air tidak masuk. Oleh karena itu, menyelam sendiri tidak langsung membatalkan puasa.
Baca Juga
Â
Simak Video Pilihan Ini:
Adas Kemungkinan Air Masuk Lubang Ini
Hanya saja, ada kemungkinan air masuk tanpa disengaja, terutama melalui hidung dan mulut. Jika hal ini terjadi, maka puasa menjadi batal sebagaimana dijelaskan dalam mazhab Syafi'i.
"Jika ada dugaan kuat bahwa saat seseorang menyelam ada sesuatu yang masuk ke dalam salah satu lubang tersebut, maka menyelamnya menjadi haram atau tidak diperbolehkan," tegas Buya Yahya.
Pendapat ini sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan ibadah puasa. Sebab, air yang masuk ke dalam tubuh melalui lubang yang terbuka bisa berpengaruh pada keabsahan puasa seseorang.
Namun, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait hal ini. Imam Malik memiliki pandangan yang lebih longgar mengenai masuknya sesuatu ke dalam telinga.
"Menurut mazhab Imam Malik, memasukkan sesuatu ke dalam telinga tidak membatalkan puasa," ujarnya lebih lanjut.
Perbedaan pendapat dalam fiqih ini menunjukkan adanya fleksibilitas dalam memahami hukum Islam. Meski demikian, seseorang tetap dianjurkan untuk menghindari aktivitas yang berisiko membatalkan puasa.
Dalam kondisi tertentu, jika seseorang merasa tidak bisa menghindari masuknya air ke dalam tubuh saat menyelam, lebih baik menunda aktivitas tersebut hingga setelah berbuka puasa. Hal ini untuk menghindari keraguan dalam ibadah.
Advertisement
Tak Langsung Batal, Kecuali Begini
Islam selalu memberikan kemudahan dalam beribadah. Namun, kehati-hatian tetap diperlukan agar ibadah puasa dapat berjalan dengan sempurna tanpa halangan.
Selain itu, jika menyelam dilakukan karena kebutuhan, misalnya dalam tugas pekerjaan atau keselamatan, maka hal ini bisa dipertimbangkan berdasarkan kondisi masing-masing individu.
Menyelam saat berpuasa tidak serta-merta membatalkan puasa, kecuali jika ada air yang masuk ke dalam tubuh melalui lubang-lubang yang disebutkan dalam fiqih. Oleh karena itu, siapa pun yang ingin tetap beraktivitas di dalam air saat puasa harus berhati-hati agar tidak sampai membatalkan puasanya.
Dengan memahami hukum ini, diharapkan umat Islam dapat lebih tenang dalam menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan tanpa kebingungan mengenai hukum aktivitas yang dilakukan.
Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul
