KPU Jakarta Masih Kaji soal Pendaftaran Ulang Bakal Calon Independen

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta tengah mengkaji pendaftaran ulang bagi bakal calon perseorangan untuk maju sebagai gubernur dan wakil gubernur di Pilkada 2024 usai putusan Mahkamah Agung (MA) soal syarat usia calon kepala daerah.

oleh Winda Nelfira diperbarui 10 Jul 2024, 15:00 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2024, 15:00 WIB
Ketua Divisi Teknis KPU Jakarta Dody Wijaya di Kantor KPU Jakarta.
Ketua Divisi Teknis KPU Jakarta Dody Wijaya di Kantor KPU Jakarta, Rabu (10/7/2024). (Foto: Liputan6.com/Winda Nelfira).

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta tengah mengkaji pendaftaran ulang bagi bakal calon perseorangan untuk maju sebagai gubernur dan wakil gubernur di Pilkada 2024 usai putusan Mahkamah Agung (MA) soal syarat usia calon kepala daerah.

"Kami sudah mengadakan FGD (Focus Group Discussion) terkait dengan tindak lanjut putusan MA yang mengatakan bahwa terkait dengan status usia tidak dibatasi hanya bakal calon dari unsur parpol artinya bisa juga dari unsur perseorangan," kata Ketua Divisi Teknis KPU Jakarta Dody Wijaya di Kantor KPU Jakarta, Rabu (10/7/2024).

Menurut Dody, KPU pusat saat ini masih melakukan kajian dan diskusi untuk mendalami berbagai hal dari banyak sisi, termasuk sisi hukum sebelum diajukan kepada Dewan Pimpinan Rakyat (DPR) RI.

"Namun masih dilakukan kajian diskusi-diskusi dan pendalaman sisi hukum, kemudian akan diajukan kepada pembuat undang-undang untuk ke DPR Komisi II, tapi apapun kami harus siap kalau akan dibuka kembali," ucapnya.

Diketahui, Komisi II DPR RI akan memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk membahas terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang syarat calon kepala daerah di Pilkada 2024.

Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera, menyebut pihaknya akan memanggil KPU sebelum masa sidang tahun ini usai pada 11 Juli 2024.

"Kami Komisi II tetap bersikeras agar konsultasi tidak tertulis tapi bertemu langsung, nanti di periode ini sebelum 11 Juli kita akan memanggil KPU untuk menjelaskan terkait PKPU yang dimaksud," kata Mardani Ali, saat diwawancarai di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7).

 

Peraturan Baru KPU

KPU mengeluarkan peraturan baru, yakni Peraturan KPU atau PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada Senin, 1 Juli 2024.

Salah satu beleid yang disorot dalam peraturan tersebut ialah poin di Pasal 14 ayat 2 huruf D dan Pasal 15. Pasal itu mengatur batas usia minimal seorang calon kepala daerah.

"Syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan Pasangan Calon terpilih," tulis beleid tersebut, dikutip pada Selasa, 2 Juli 2024.

Ditetapkannya peraturan ini sekaligus mencabut aturan terdahulu yang menyatakan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung saat mendaftar atau dicalonkan.

KPU Jakarta Mulai Verifikasi Faktual

Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum atau KPU Jakarta akan melakukan verifikasi faktual syarat dukungan bakal calon perseorangan atau independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta pada Pilkada Jakarta 2024.

Menurut Ketua Divisi Teknis KPU Jakarta Dody Wijaya, prosesnya akan dimulai pada Kamis 11 Juli 2024. Adapun, kata dia, verifikasi faktual dilakukan secara bertahap mulai dari verifikasi faktual kesatu yang akan berlangsung hingga Minggu 21 Juli 2024.

"KPU DKI Jakarta sudah menyiapkan untuk persiapan verifikasi faktual pertama dengan melakukan bimbingan teknis untuk KPU kab/kota dan PPK/PPS dan bersama kab/kota nanti kami siapkan perlengkapan verifikator," ujar Dody di Kantor KPU DKI Jakarta, Rabu (10/7/2024).

Dia menjelaskan, pada verifikasi faktual, akan dicek terkait kebenaran identitas pendukung. Total, kata Dody, ada 721.221 warga Jakarta yang memberikan dukungan kepada bakal pasangan calon perseorangan Dharma-Kun.

"Nanti kita akan mengecek KTP sama kah dengan data pendukung yang kami miliki. Kedua, pernyataan dukungan benar gak mendukung bakal paslon tersebut hanya dua poin itu yang akan kami cek," terang dia.

Oleh sebab itu, Dody meminta agar warga yang menyatakan dukungan kepada Dharma Pongrekun-Kun Wardana untuk bekerja sama saat petugas datang ke rumah warga untuk melakukan verifikasi faktual.

"Kami akan mendatangi dari rumah ke rumah sejumlah 721 ribu warga pendukung yang lolos verifikasi administrasi untuk akan kami lakukan verifikasi faktual," jelas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya