KPU Terima Perbaikan Syarat Dokumen Tahap I Calon Perseorangan Pilkada Jakarta 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta telah menerima perbaikan persyaratan dokumen tahap kesatu dari bakal pasangan calon perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana untuk maju pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta 2024.

oleh Winda Nelfira diperbarui 09 Jun 2024, 11:45 WIB
Diterbitkan 09 Jun 2024, 11:45 WIB
Hanya satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta dari jalur independen atau perseorangan menyerahkan syarat dukungan sampai dengan hari terakhir penyerahan berkas ke KPU Jakarta yaitu Dharma Pongrekun - Kun Wardana.
Hanya satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta dari jalur independen atau perseorangan menyerahkan syarat dukungan sampai dengan hari terakhir penyerahan berkas ke KPU Jakarta yaitu Dharma Pongrekun - Kun Wardana. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta telah menerima perbaikan persyaratan dokumen tahap kesatu dari bakal pasangan calon perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana untuk maju pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta 2024.

Dokumen perbaikan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana diterima KPU pukul 23.10 WIB, Sabtu 8 Juni 2024.

"Masih ada dokumen yang belum terunggah ke Silon, KPU DKI Jakarta memberikan kesempatan waktu 1 x 24 jam kepada calon untuk mengunggah kekurangan data dukungan yang belum sempat ter-upload" kata Ketua Divisi Teknis KPU Jakarta Doddy Wijaya dalam keterangan tertulis, diterima Minggu (9/6/2024).

Adapun KPU Jakarta telah membuka masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal pasangan calon perseorangan sejak 3 Juni dan berakhir pada Jumat, 7 Juni 2024 pukul 23:59 WIB.

Pada waktu tersebut, pasangan calon perseorangan dapat mengajukan dukungan perbaikan berupa dukungan baru yang belum pernah diajukan sebelumnya pada penyerahan dokumen syarat dukungan atau dukungan yang dinyatakan belum memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan telah diperbaiki atau dilengkapi.

"Pasangan calon telah menyerahkan syarat dukungan perbaikan, berdasarkan pengecekan pada Silon datanya melebihi syarat dukungan minimal karena itu kami berikan status Memenuhi Syarat dan selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi perbaikan mulai tanggai 9 hingga 18 Juni," kata dia.

Doddy menjelaskan, pada tahapan verifikasi administrasi perbaikan ialah tahapan pengecekan keabsahan dan kebenaran dokumen syarat dukungan baik itu surat pernyataan dukungan, KTP-el.

Selain itu, kesesuaian data yang di-input pada Silon maupun surat pernyataan identitas bagi pendukung yang pada KTP-el memiliki status pekerjaan sebagai anggota TNI, Polri, ASN, Perangkat Desa, maupun usia belum 17 tahun namun sudah kawin juga dicek pada tahap verifikasi administrasi.

 

Hanya Ada 1 Pasangan Calon Independen di Pilkada Jakarta

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta telah menutup penyerahan syarat dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur untuk Pilkada  Jakarta.

"Hari ini adalah hari terakhir penyerahan syarat dukungan minimal untuk calon perseorangan gubernur atau wakil gubernur" kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Jakarta Dody Wijaya dalam keterangan tertulis, diterima Senin (13/5/2024).

Doddy menyatakan, penyerahan syarat dukungan calon gubenur dan wakil gubernur dari jalur perseorangan itu sudah dibuka sejak 8 Mei 2024 dan ditutup pada 12 Mei 2024. Hanya satu pasangan calon yang telah diterima berkas dokumen pendaftarannya oleh KPU Jakarta.

"Di hari terakhir penyerahan, KPU DKI Jakarta telah menerima penyerahan dokumen syarat dukungan dari satu pasangan calon yaitu Komjen Pol (Purn) Dr (HC) Drs Dharma Pongrekun, M M, M H dan Dr Ir R Kun Wardana Abyoto, M T," kata Doddy.

Doddy menjelaskan, Dharma Pongrekun (58) bekerja sebagai wiraswasta. Lalu, Kun Wardana Abyoto (55) juga bekerja sebagai wiraswasta.

"Saat ini dokumen syarat dukungan masih dilakukan pemeriksaan oleh tim pemeriksa," ujar Doddy.

 

 

Syaratnya

Sebagai informasi, berdasarkan Surat Dinas KPU RI, penyerahan dukungan bakal pasangan calon yang terdiri dari surat pernyataan dukungan atau surat pernyataan identitas pendukung berupa dokumen digital (soft copy) melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan dokumen fisik (hard copy) dan/atau dokumen digital (soft copy) tetapi tidak melalui Silon.

Adapun bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur Jakarta yang maju jalur perseorangan harus memenuhi syarat dukungan 7,5 persen dari total DPT DKI Jakarta sebanyak 8.252.897 jiwa pada Pemilu 2024.

Jumlah itu setara dengan 618.968 dukungan yang tersebar minimal di empat kabupaten/kota di Jakarta.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya