Liputan6.com, Malang - Batas akhir penyerahan syarat minimal bukti dukungan bakal calon perseorangan Pilkada Kota Malang 2024 berakhir pada 15 Mei 2024. Satu bakal calon dinyatakan tidak memenuhi syarat, gagal maju tahap berikutnya.
Bakal paslon calon perseorangan Pilkada Kota Malang 2024 yang tak memenuhi syarat yakni Briyan Cahya Saputra dan Ahmad Yani. Sedangkan bakal paslon yang lolos memenuhi syarat adalah Heri Cahyono dan Muhammad Rizky Wahyu Utomo.
Baca Juga
Komisioner KPU Kota Malang Deny Bachtiar mengatakan bakal paslon Briyan Cahya Saputra san Ahmad Yani hanya mengunggah sekitar dua ribu bukti dukungan dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon), kurang lebih dari 46 ribu bukti dukungan.
Advertisement
"Karena bukti dukungan yang dikirim lewat Silon sebanyak dua ribu, otomatis tidak memenuhi syarat. Tak bisa maju tahap berikutnya," kata Deny, Kamis, 16 Mei 2024.
Syarat bukti dukungan minimal bakal calon perseorangan Pilkada Kota Malang sebanyak 48.882 pemilih tersebar di tiga kecamatan. Saat menyerahkan berkas dokumen pada 12 Mei lalu, Briyan Cahya dan Ahmad Yani bisa memenuhinya.
"Ada ketidaksesuaian jumlah, apa penyebabnya kami tidak tahu," ucap Deny.
Sementara bakal paslon perseorangan Heri Cahyono dan Muhammad Rizky Wahyu Utomo sampai batas akhir penyerahan bisa mengirim sekitar 51 ribu bukti dukungan dalam Silon.
Bakal calon perseorangan ini otomatis lolos ke tahap selanjutnya, yakni verifiksi administrasi bukti dukungan dalam Pilkada Kota Malang 2024. Proses verifikasi itu telah dimulai sejak Kamis ini.
"Proses verifikasi administrasi itu untuk pemeriksaan kebenaran bukti dukungan," tutur Deny.
Verifikasi Administrasi
Proses verifikasi administrasi bukti dukungan akan dilaksanakan sampai 29 Mei 2024. Petugas KPU bakal mengecek ulang berkas dokumen yang diserahkan langsung maupun yang dikirim lewat Silon.
"Diperiksa seperti surat dukungan dan KTP dicek kebenarannya, termasuk memastikan benar warga Kota Malang," urai Deny.
Pencocokan NIK pendukung, apakah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Sementara (DPS) maupun Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4). Termasuk meneliti usia dan jenis pekerjaannya.
"Kalau ada yang tak sesuai, tentu dipilah dimasukkan kategori tidak memenuhi syarat," ujar Deny.
Bila proses ini selesai dan dianggap memenuhi syarat, maka masih melalui tahapan lagi. Bila lolos, calon perseorangan baru bisa maju mendaftar secara resmi di KPU Kota Malang pada Agustus mendatang.
Advertisement