KPU Prediksi Tak Banyak Calon Kepala Daerah Perseorangan di Pilkada 2024, Ini Alasannya

KPU RI melihat perbedaan situasi saat ini dengan pilkada-pilkada sebelumnya. Biasanya calon pendaftar jalur perseorangan sudah konfirmasi sejak awal, tapi untuk tahun ini belum ada.

oleh Nafiysul QodarTim News diperbarui 06 Mei 2024, 07:17 WIB
Diterbitkan 06 Mei 2024, 07:17 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Serahkan DP4 untuk Pilkada 2024
Suasana penyerahan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (2/5/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Idham Holik mengungkapkan bahwa potensi bakal calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 jalur perseorangan tidak sebanyak pemilihan sebelumnya.

“Kalau melihat dinamika dan mengkaji berbagai informasi yang kami terima sepertinya penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan tidak seperti pada pilkada-pilkada sebelumnya, artinya dari sisi jumlah potensinya ada penurunan,” kata Idham usai peluncuran tahapan Pilkada Serentak 2024 di Denpasar, Bali, Minggu (5/5/2024) malam.

Dia menilai, hal ini bukan karena kurangnya sosialisasi KPU di daerah. Dia mengklaim, sejak jauh hari KPU sudah menginstruksikan kepada penyelenggara Pilkada di seluruh daerah untuk gencar dalam sosialisasi pendaftaran bakal calon kepala daerah perseorangan.

Namun KPU RI melihat perbedaan situasi saat ini dengan pilkada-pilkada sebelumnya. Menurut dia, biasanya calon pendaftar jalur perseorangan sudah konfirmasi sejak awal, tapi untuk tahun ini belum ada.

“Informasi yang disampaikan oleh rekan-rekan KPU di daerah tidak seperti pada pilkada sebelumnya, termasuk KPU Bali sampai saat ini belum ada yang konfirmasi,” ujar Idham, seperti dikutip dari Antara.

Sekedar informasi, tahap pencalonan Pilkada Serentak 2024 sudah dimulai dengan pengumuman penerimaan dukungan pada Minggu, 5 Mei 2024. Selanjutnya, KPU akan menunggu penyerahan persyaratannya hingga Minggu, 12 Mei 2024 mendatang.

 

KPU Buka Layanan Helpdesk

Meski masih terdapat waktu, Koordinator Divisi Teknis KPU RI itu menilai, semestinya koordinasi dilakukan lebih awal bagi bakal calon kepala daerah perseorangan, sebab perlu dilakukan pengunggahan data pada aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon).

“Kami memang komunikasi ke semua pihak yang sekiranya berpotensi menyerahkan persyaratan agar segera konfirmasi dan kami di daerah memberi pelayanan Helpdesk, kami memberikan pelatihan khusus agar petugas bacalon dapat mengoperasikan Silon,” jelas Idham.

 

Pendaftar Calon Perseorangan Diumumkan 13 Mei

Saat ini, ia masih menunggu sembari meminta jajaran di provinsi maupun kabupaten/kota untuk memberi informasi ke KPU RI apabila terdapat bakal calon yang mengajukan pendaftaran lewat jalur non- partai tersebut.

“Nanti setelah tahapan ini dilewati tanggal 13 Mei kami akan sampaikan ke publik berapa banyak bacalon perseorangan yang menyerahkan dukungannya,” kata dia.

Lebih lanjut, apabila terdapat daerah dengan pendaftar perseorangan, maka prosesnya akan panjang untuk nantinya ditetapkan dan diberikan maju bersama pasangan bakal calon usungan partai politik pada akhir Agustus mendatang untuk melanjutkan kontestasi.

Infografis Bursa Calon Gubernur di Pilkada Jakarta Kian Ramai. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Bursa Calon Gubernur di Pilkada Jakarta Kian Ramai. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya