Jakarta saat ini memasuki fase baru. Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta telah mengamanatkan bahwa status sebagai ibu kota akan beralih dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Namun, ada klausul yang menyebutkan pemindahan ibu kota akan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.