Liputan6.com, Jakarta - Nama Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta bakal berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Hal ini terjadi setelah Ibu Kota Negara (IKN) resmi pindah ke Kalimantan Timur.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan perubahan nama itu berdasarkan Undang-Undang (UU) tentang IKN. “Berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula “Daerah Khusus Ibukota” diarahkan menjadi “Daerah khusus Jakarta” (DKJ),” tulis Sri Mulyani dalam akun instagram-nya @smindrawati, dikutip dari Kanal News Liputan6.com, Jumat (15/9/2023).
Sri Mulyani menuturkan, UU Nomor 3 Tahun 2022 Ibu Kota Negara mengamanatkan perlunya mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Advertisement
Ia menuturkan, RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.
“Banyak aspek keuangan negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ. Para menteri lainnya melaporkan penyusunan dan substansi RUU DKJ dan membahas untuk mendapat arahan Presiden @jokowi dan Wapres @kyai_marufamin,” ujar dia.
Adapun terkait nama daerah khusus ibu kota (DKI) Jakarta atau DKI Jakarta yang akan berubah ini, bukan hanya pertama kali dialami Jakarta. Mengutip dari Kanal Lifestyle.com, salah satu fakta menarik mengenai Jakarta kalau pernah berganti nama sekitar 13 kali.
Pada abad ke-14, Jakarta dulunya bernama Sunda Kalapa dan menjadi pusat Pelabuhan Kerajaan Padjadjaran. Selanjutnya pada 22 Juni 1527, penyerangan pangeran Fatahillah ke Sunda Kalapa dan berubah nama menjadi Jayakarta, demikian mengutip dari Jakarta.go.id.
Perjalanan Perubahan Nama Jakarta
Tak berhenti di situ, pada 4 Maret 1621, Belanda mulai mendirikan pemerintahan colonial dan menamakannya Stad Batavia. Pada 1 April 1905, pemerintah kolonial Belanda mengubah nama menjadi Gemeente Batavia.
Selanjutnya pada 8 Januari 1935, pemerintah kolonial Belanda mengubah nama menjadi Stad Gemeente Batavia.
Selain itu, saat pasukan Jepang tiba di Batavia, nama Jakarta juga berubah. Pada 8 Agustus 1942, pasukan Jepang tiba di Batavia dan mengubah namanya menjadi Jakarta Tokubetsu Shi.
Kemudian pada September 1945, Jakarta menjadi pusat politik dan pemerintahan Indonesia dengan nama Pemerintah Nasional Kota Jakarta. Nama pun kembali berubah pada 29 Maret 1950, dengan pemerintah Indonesia mengubah nama Jakarta menjadi Praj’a Jakarta.Selanjutnya pada 22 Juni 1956, Wali Kota Jakarta kembali menetapkan nama menjadi Jakarta.
Pada 18 Januari 1958, Jakarta menjadi daerah otonom dengan nama Kotamadya Djakarta Raya yang berada di bawah Provinsi Jawa Barat.
Advertisement
Jakarta Jadi Ibu Kota
Jakarta pun berubah status menjadi Daerah Tingkat Satu (provinsi) yang dipimpin Gubernur pada 1959. Kemudian status Jakarta dari Daerah Tingkat Satu kembali diubah menjadi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) pada 1961.
Selanjutnya, Ibu Kota Jakarta Raya resmi menjadi ibu kota negara Republik Indonesia dengan nama Jakarta pada 31 Agustus 1964. Selanjutnya pada 31 Agustus 1999,status Jakarta kemudian diperbarui menjadi pemerintah provinsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia, Jakarta dengan status otonomi yang memiliki kota administrasi.
Selanjutnya pada 30 Juli 2007, melalui Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia, Jakarta berganti nama menjadi DKI Jakarta dan mengukuhkan status sebagai daerah otonomi khusus ibu kota.
Jakarta Tetap Jadi Pusat Kota Bisnis
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meyakinkan Jakarta akan tetap menjadi kota bisnis meski ibu kota negara meski nantinya ibu kota negara akan pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara pada 2024.
Kepastian soal Ibu Kota Negara Jakarta ini disampaikan Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Sri Haryati di hadapan para pengusaha ritel dalam Indonesia Retail Summit (IRS) 2023 di Jakarta, Senin (14/8/2023).
"Bapak-Ibu sekalian mengetahui bahwa Insya Allah 2024 nanti IKN akan berpindah ke Kalimantan. Tetapi sesuai dengan arahan Bapak Presiden bahwa Jakarta tetap akan menjadi kota bisnis, kota ekonomi berskala global," kata dia melansir Antara.
Menurut Sri, pihaknya dengan pemerintah pusat terus melakukan pembahasan agar Jakarta tetap bisa menjaga kestabilan ekonominya ke depan meski bukan lagi sebagai ibu kota negara. Hal itu lantaran Jakarta menyumbang 16-17 persen terhadap perekonomian nasional sehingga kestabilan ekonominya akan sangat mempengaruhi ekonomi Indonesia.
Sri menambahkan, pihaknya tidak bisa sendirian menjaga ekonomi Jakarta. Oleh karena itu, ia meminta pelaku usaha, termasuk para pengusaha ritel untuk saling bahu membahu menjaga agar sektor tersebut bisa terus berkembang dan mendukung ekonomi Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga membuka diri jika ada regulasi atau masukan yang perlu didukung. Pemprov DKI Jakarta siap duduk bersama untuk membahas masukan pengusaha.
"Intinya segala upaya tentu kita lakukan agar pergerakan ekonomi Jakarta terus meningkat karena saya tahu persis kontribusi dari industri ritel ini terhadap lapangan pekerjaan dan lain-lain itu juga sangat-sangat tinggi sehingga itu perlu kita sama-sama support agar ini dapat berjalan dengan baik," tutur Sri.
Reporter: Muhammad Genantan P.
Merdeka.com
Advertisement