Dirjen Pajak: Pengembang Properti Bayar Pajak di Bawah Harga Jual

Ditjen Pajak meragukan klaim REI yang menyatakan perusahaan pengembang sudah membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 12 Agu 2013, 16:30 WIB
Diterbitkan 12 Agu 2013, 16:30 WIB
petugas-pajak-130419b.jpg
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan banyak perusahaan pengembang yang membayar pajak di bawah harga jual properti. Selama ini para pengembang umumnya membayar pajak berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan bukan nilai properti yang terjual.

Kegeraman aparat pemungut pajak itu disampaikan menanggapi pernyataan Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI) yang menegaskan bahwa perusahaan properti telah membayar pajak sesuai ketentuan berlaku.   

"Aturannya bagaimana, dia (perusahaan properti) bayar pakai harga sebenarnya atau tidak. Bayar pajak sih iya, tapi kurang," keluh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Fuad Rahmany usai Halal Bihalal di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (12/8/2013).

Fuad menjelaskan, penyisiran pajak sebagai upaya ekstensifikasi berlaku pada perusahaan maupun transaksi properti. Kebijakan ini juga dikenakan bagi wajib pajak pribadi yang telah menjadikan properti sebagai komoditas.

"Pengenaan pajak properti berlaku terhadap transaksi final. Selama ini mereka melaporkan bukan harga properti yang dijual tapi harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Dan NJOP itu di bawah harga jual, sangat simpel," papar Fuad.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan REI, Handaka Santosa menerangkan, pajak properti seharusnya dikenakan bagi transaksi atau penjualan properti bukan kepada pengusaha atau perusahaan properti.

"Pengusaha properti sudah memenuhi aturan perpajakan, tapi biasanya pribadi yang telah menjual propertinya dan biasanya membayar pajak di bawah harga jual," ucap dia saat berbincang dengan Liputan6.com. (Fik/Shd)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya