PT Kimia Farma Tbk adalah perusahaan industri farmasi pertama di Indonesia yang sudah didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda sejak 1817.
Dulunya perusahaan ini bernama NV Chemicalien Handle Rathkamp & Co. Kemudian pada awal kemerdekaan, pada tahun 1958, Pemerintah Republik Indonesia melakukan peleburan sejumlah perusahaan farmasi menjadi PNF (Perusahaan Negara Farmasi) Bhinneka Kimia Farma. Kemudian pada tanggal 16 Agustus 1971, bentuk badan hukum PNF diubah menjadi Perseroan Terbatas, sehingga nama perusahaan berubah menjadi PT Kimia Farma (Persero).
Visi dan Misi
Sebagai perusahaan farmasi pertama di Indonesia, Kimia Farma memiliki visi, yaitu "Menjadi perusahaan Healthcare pilihan utama yang terintegrasi dan menghasilkan nilai yang berkesinambungan."
Adapun misinya, antara lain:
1. Melakukan aktivitas usaha di bidang-bidang industri kimia dan farmasi, perdagangan dan jaringan distribusi, ritel farmasi dan layanan kesehatan serta optimalisasi aset.
2. Mengelola perusahaan secara Good Corporate Governance dan operational excellence didukung oleh Sumber Daya Manusia (SDM) profesional.
3. Memberikan nilai tambah dan manfaat bagi seluruh stakeholder.
Perusahaan Publik
Pada tanggal 4 Juli 2001, PT Kimia Farma (Persero) kembali mengubah statusnya menjadi perusahaan publik, PT Kimia Farma (Persero) Tbk, dalam penulisan berikutnya disebut Perseroan. Bersamaan dengan perubahan tersebut, Perseroan telah dicatatkan pada Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya (sekarang kedua bursa telah merger dan kini bernama Bursa Efek Indonesia). Berbekal pengalaman selama puluhan tahun, Perseroan telah berkembang menjadi perusahaan dengan pelayanan kesehatan terintegrasi di Indonesia. Perseroan kian diperhitungkan kiprahnya dalam pengembangan dan pembangunan bangsa, khususnya pembangunan kesehatan masyarakat Indonesia.Â
Berdasarkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya Nomor AHU-0017895.AH.01.02 Tahun 2020 tanggal 28 Februari 2020 dan Surat Nomor AHU-AH.01.03-0115053 tanggal 28 Februari serta tertuang dalam Akta isalah RUPSLB Nomor 18 tanggal 18 September 2019, terjadi perubahan nama perusahaan yang semula PT Kimia Farma (Persero) Tbk menjadi PT Kimia Farma Tbk, efektif per tanggal 28 Februari 2020
Produk
Ethical (Analgesic, Vitamin Supplements &, Cardiac Therapy, Radiopharmaka, Laxative, Skin Remedies, Cough and Influenza, Corticosteroid, Bronchodilator, Cephalosporin, Antivirus, Antivertigo, Narcotic, Antitrombotik, Antiseptic, Antiretroviral), Generics Antihypertensives, Antihyperlipidemic, Antihemoroid, Antigout, Anti Epilepsy, Rehydration, Antidiarrhoeal, Antibiotics, Anti Asthma, Anti Allergy, Anti Tuberculosis, Anti Systemic Mycotic, Anti Malaria, Antifungal, Anti-emetic, Anti Diuretic, Anti Diabetes, Anti Depressant Antiemetic and Antinausea, Anti Anxiety, Anti Amoebic, Analgesic, Anthelmintic, Antacid, Anti Anemia, Anti Hemorrhoidal), Others (Raw Materials, OTC Herbal & ID, Cosmetics & Body Care).