Liputan6.com, Jakarta - PT Kimia Farma Tbk (KAEF) menurunkan tarif tes PCR dan swab/rapid test antigen. Hal ini seiring keputusan Kementerian Kesehatan tentang penurunan tarif/harga tes polymerase chain reaction (PCR) berdasarkan Surat Edaran (SE) Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2824/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi pemeriksaan reserve transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yang berlaku Selasa, 17 Agustus 2021.
Direktur Utama PT Kimia Farma Tbk, Verdi Budidarmo menuturkan, pihaknya menyambut baik keputusan Kementerian Kesehatan yang menurunkan tarif layanan pemeriksaan PCR.
Baca Juga
"Kimia Farma langsung melaksanakan arahan pemerintah tentang penurunan tarif tes PCR sebagai bentuk komitmen kami untuk memberi pelayanan terbaik bagi masyarakat Indonesia,” ujar dia, dalam keterangan tertulis, Rabu (18/8/2021).
Advertisement
Ia menuturkan, dengan demikian akan semakin mudah bagi masyarakat untuk mengakses tes COVID-19 yang berujung pada perbaikan iklim kesehatan Indonesia secara menyeluruh.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Harga Tes PCR dan Antigen Turun
Sementara itu, Plt Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika (KFD) Agus Chandr akan menjalankan perintah untuk menurunkan harga tes PCR dengan sebaik-baiknya.
"Selain menurunkan harga tes PCR RP 495.000, kami juga menurunkan tarif/harga swab/rapid test antigen,” kata dia pada Senin, 16 Agustus 2021.
Harga swab antigen menjadi Rp 85.000 untuk jenis alat regular dan untuk merek Abbot Panbio turun jadi Rp 125.000.
Kimia Farma sebagai bagian dari Holding Farmasi BUMN berkomitmen untuk menjalankan tugas pemeriksaan COVID-19. Hal ini untuk memberi pelayanan terbaik bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Agus menuturkan, profesionalisme akan berlaku pada seluruh klinik Kimia Farma yang menyelenggarakan tes PCR dan swab antigen. “Kimia Farma siap membantu pemerintah dalam melakukan pemeriksaan atau testing Covid-19,” kata dia.
Advertisement